Kota Malang, blok-a.com – Ketua Komisi D DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita, SS berencana sidak langsung ke kampus Politeknik Kota Malang (Potekom) untuk segera menyelesaikan masalah yang melilit perguruan tinggi tersebut.
Politeknik Kota Malang atau biasa disebut Poltekom baru-baru ini viral karena disebut tidak memenuhi hak-hak mahasiswa dan dosennya. Atas keadaan tersebut, para mahasiswa pun menuntut respon dari pihak yayasan yang menaungi perguruan tinggi tersebut.
Tuntutan mahasiswa ini diutarakan lewat pemasangan spanduk-spanduk yang di antaranya bertuliskan “Hak Dosen Aja Gak Terpenuhi Apalagi Hak Mahasiswa” atau “Terlalu Sibuk Berpolitik, Sampai Lupa Ngurusi Politeknik #Save Poltekom”. Spanduk-spanduk tersebut bertebaran di Jalan Raya Tlogowaru, Kecamatan Kedungkandang sejak 13 November 2023 lalu.
Salah satu hal yang menjadi pemicu kegeraman mahasiswa adalah berkurangnya jumlah tenaga pengajar yang menyebabkan proses belajar mengajar menjadi carut-marut. Dikabarkan, berkurangnya jumlah tenaga pengajar atau dosen yang sedikit tersebut berhubungan dengan terlambatnya gaji para pengajar hingga ada yang lebih dari tiga tahun tidak menerima gaji.
Pemicu lainnya adalah fakta bahwa Politeknik Kota Malang masih menerima mahasiswa baru untuk tahun ajaran 2023, padahal menurut Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Poltekom Mahbub Ubaidillah kegiatan kampus tersebut sudah tidak aktif sejak awal 2023.
Menanggapi hal ini, Amithya Ratnanggani berharap agar masalah ini dapat segera terselesaikan.
“Karena yang dirugikan bukan hanya para stakeholder yang ada di dalamnya ya, tapi terutama para mahasiswa,” ujarnya.
Amithya sebagai Ketua Komisi D DPRD Kota Malang yang bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyat mengaku persoalan ini akan dikomunikasikan dengan para pihak yang berwenang untuk mencari penyelesaiannya.
“Pasti, pasti. Nanti kami (Komisi D) akan berkoordinasi dengan Bapak Ketua DPRD,” terangnya.
Salah satu tindakan yang akan diambil adalah sidak langsung ke lokasi Politeknik Kota Malang.
Namun, Amithya menyatakan rencana koordinasi ini masih harus diruntut berdasarkan kewenangan yang berlaku, sehingga tidak serta merta dapat langsung diputuskan oleh satu pihak saja.
Selain itu dalam hal ini, Amithya mengaku Komisi D belum memiliki kewenangan untuk bertindak langsung termasuk memanggil pemilik yayasan.
“Kalau kita mau panggil juga atas dasar apa. Yang jelas saya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Pak Ketua DPRD,” ujarnya. (mg3/bob)