Kota Malang, blok-a.com – Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika mengatakan bahwa DPRD Kota Malang sudah berusaha maksimal untuk membahas semua Ranperda yang telah diajukan.
Namun banyaknya Ranperda yang masuk membuat DPRD Kota Malang tidak mampu menyelesaikan semuanya sekaligus.
“Di awal kita lihat ada 36 (ranperda), tapi di awal kita sudah bicarakan nggak mungkin 36 itu kami bisa bahas semuanya. Tapi kemudian evaluasi gubernur turun, bahwa itu tidak apa-apa dicantumkan. Nanti kita lihat situasi dan kondisinya,” terangnya saat diwawancara seusai penutupan Rapat Paripurna DPRD Kota Malang pada Senin (18/12/2023).
Made mengungkap, bahwa masyarakat masih sering menilai DPRD tidak mampu menjalankan fungsinya jika tidak menyelesaikan semua pembahasan. Tapi sebenarnya DPRD sudah mengerjakan banyak ranperda yang berguna untuk masyarakat.
“Dari 36 ranperda, DPRD hanya menyelesaikan 15 katakan. Dianggap kami tidak mampu. Padahal dari awal, 36 itu hal yang tidak mungkin. Maksimal kami bisa mengerjakan ya kisaran 17 sampai 18, plus Perda wajib ya seperti APBD dan lain-lain,” ungkapnya.
Ia juga menyatakan, karena keterbatasan waktu, DPRD Kota Malang akhirnya memilih untuk mengerjakan perda mana yang perlu untuk dituntaskan dan didahulukan sesuai situasi dan kondisi yang sedang terjadi di masyarakat.
“Kalau memang peraturannya seperti itu, kita ikuti saja mana situasi dan kondisi yang membutuhkan perdanya sesuai fungsi kami di bidang legislasi. Saya harapkan DPRD betul-betul bisa mewarnai tentang kebijakan pemerintahan Kota Malang,” terang Made.
Contohnya jika situasi dan kondisi di Kota Malang sedang membutuhkan sebuah peraturan daerah yang membahas tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), maka ranperda tersebut lah yang akan sesegera mungkin didahulukan untuk dibahas walau rancangannya diajukan paling belakang dibanding rancangan-rancangan lainnya.
Sementara itu, Made menyatakan bahwa yang selalu menjadi prioritas bagi DPRD adalah pembahasan perda yang diwajibkan untuk dibahas.
“Kalau kita melihat yang prioritas tentu saja yang wajib. Karena ini menjadi prioritas yang tidak boleh tidak dibahas. LKPJ (Laporan keterangan pertanggungjawaban) terus pertanggung jawaban keuangan, dan lain-lain. Itu saja sudah ada enam,” katanya. (mg1/bob)








