Jelang Purna Tugas, DPRD Kota Malang Kejar Finalisasi 3 Raperda

Kurangnya Realisasi PAD Kota Malang Kembali Dibahas DPRD Kota Malang
Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika.

Kota Malang, blok-a.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) periode 2019-2024 Kota Malang masih memiliki tanggung jawab besar menjelang berakhirnya masa jabatan pada 27 Agustus 2024 mendatang.

Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, mengatakan ada tiga rancangan peraturan daerah (raperda) yang harus diselesaikan sebelum batas waktu tersebut.

Untuk menyelesaikan ketiga raperda itu, DPRD Kota Malang bekerja keras dengan cara proaktif mengawal prosesnya.

Dua dari raperda ini merupakan inisiatif dewan yang berfokus pada pengembangan pondok pesantren dan pemajuan kebudayaan. Satu raperda lainnya adalah usulan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, terkait dengan pengarusutamaan gender.

“Masa akhir DPRD Kota Malang periode 2019-2024 adalah 24 Agustus 2024. Masih ada tiga raperda yang harus disahkan,” kata Made saat berbicara dengan media.

Made menekankan pentingnya menjaga kelanjutan panitia khusus (pansus) yang menangani ketiga raperda tersebut.

Meski sebagian besar anggota DPRD periode berikutnya akan diisi oleh anggota yang saat ini aktif, setiap periode selalu membawa perubahan.

Oleh karena itu, jika raperda ini tidak diselesaikan pada periode ini, kemungkinan besar akan mulai dari nol lagi di periode berikutnya.

Sebagai contoh, jika evaluasi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur tidak segera turun, perlu dilakukan pergantian anggota pansus.

 “Walaupun ada 25 orang yang terpilih untuk menjabat lagi, komposisi anggotanya tetap berubah. Jika kita harus mengubah pansus lagi, akan ada sidang paripurna lagi dan pembahasan dari awal lagi, padahal sebenarnya tinggal finishing saja,” jelas Made.

Terkait dengan Raperda Pengarusutamaan Gender, Made meminta agar dilakukan analisis lebih lanjut mengenai perlindungan terhadap perempuan, terutama kaum ibu.

Dia menekankan pentingnya memberikan solusi konkret terhadap masalah ekonomi dengan menyediakan akses kepada keluarga untuk pekerjaan dan modal usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Kita harus memberikan pekerjaan dan modal usaha UMKM. Ini bisa dilakukan melalui Baznas, BUMD Tugu Arta, atau Tugu Aneka Usaha, sehingga masalah ini bisa diselesaikan dari akarnya, bukan hanya akibatnya,” ujarnya.

Dengan upaya ini, DPRD Kota Malang berharap ketiga raperda tersebut dapat disahkan sebelum masa jabatan mereka berakhir untuk memastikan kelanjutan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Malang.(art/lio)