KLHK Tinjau TPA Supit Urang, Proyek PSEL Harus Penuhi Persyaratan Teknis

KLHK Tinjau TPA Supit Urang, Proyek PSEL Harus Penuhi Persyaratan Teknis
KLHK Tinjau TPA Supit Urang, Proyek PSEL Harus Penuhi Persyaratan Teknis

Kota Malang, blok-a.com – Proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) atau Waste to Energy (WTE) di wilayah Malang Raya mulai bergerak ke tahap peninjauan lapangan. Direktur Penanganan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Melda Mardalina, meninjau langsung lokasi calon pembangunan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Supit Urang, Kota Malang, Senin (3/11/2025).

Melda menyampaikan, secara prinsip lahan untuk proyek PSEL sudah tersedia. Namun, masih ada sejumlah persyaratan teknis yang perlu dipenuhi oleh pemerintah daerah sebelum pembangunan dimulai.

“Lahannya memang sudah ada, tapi masih perlu pematangan. Karena kontur tanahnya berbukit dan ada tanaman di atasnya, sementara area itu merupakan bekas timbunan sampah. Jadi harus dipastikan struktur lahannya stabil,” jelas Melda.

Menurutnya, tahap awal yang perlu dilakukan mencakup proses cut and fill serta pembuatan terracing sesuai hasil engineering design. Hal ini penting untuk memastikan keamanan dan keberlanjutan pembangunan fasilitas PSEL.

Melda menambahkan, proyek ini menargetkan pengolahan minimal 1.000 ton sampah per hari yang akan dikonversi menjadi sekitar 20 megawatt listrik. Berdasarkan data pemerintah daerah di Malang Raya, kapasitas sampah saat ini sudah mencukupi target tersebut.

“Kesiapan utama ada di lahan, akses jalan, dan armada pengangkut. Karena kalau 1.000 ton per hari, logistik dan transportasinya harus benar-benar siap,” tegasnya.

Ia juga menyebutkan, pelaksanaan proyek akan dilanjutkan oleh pihak Danantara selaku pelaksana pengadaan dan pembangunan. Sementara KLHK fokus memastikan kesiapan lahan serta dukungan dari pemerintah daerah.

Sementara itu, Plh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Raymond, menyebut peninjauan ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan tiga kepala daerah di Malang Raya untuk melaksanakan proyek PSEL di Supit Urang.

“Lahan yang disiapkan sekitar lima hektare dari total 32 hektare area TPA. Tapi kondisinya masih merupakan TPA lama yang sudah ditanami pohon, sehingga perlu diratakan lagi,” jelas Raymond.

Pihaknya kini tengah mengkaji kebutuhan sarana pendukung, termasuk pembangunan jembatan atau akses baru menuju lokasi.

“Kalau nanti jadi, Kota Malang masih butuh dukungan anggaran dari provinsi atau Danantara, karena anggaran kota belum mencakup pembangunan akses jalan baru,” tambahnya.

Selain PSEL, Pemkot Malang juga menyiapkan opsi alternatif berupa program LSDB (Low Speed Drying Bio) yang menghasilkan bahan bakar padat menyerupai RDF (Refuse Derived Fuel).

“Program LSDB ini rencananya mendapat dukungan dari World Bank melalui Kementerian Dalam Negeri. Nilai awalnya sekitar Rp50 miliar, dan nantinya akan diganti bertahap oleh pemerintah pusat,” pungkas Raymond.