Peduli Kaum Rentan, DPRD Kabupaten Malang Usulkan Raperda Disabilitas

Situasi rapat paripurna dengan agenda tanggapan Bupati Malang terhadap Perda tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas (Blok-a.com/ Putu Ayu Pratama S)
Situasi rapat paripurna dengan agenda tanggapan Bupati Malang terhadap Perda tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas (Blok-a.com/Putu Ayu Pratama S)

Kabupaten Malang, blok-a.com – Sebagai bentuk kepedulian Pemerintah terhadap kaum rentan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang usulkan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Hal tersebut dibahas dalam rapat paripurna yang diselenggarakan pada Rabu (10/1/2023).

Bupati Malang, Sanusi, yang hadir dalam Paripurna tersebut, memberikan pendapat selaras atas Rancangan Perda (Raperda) disabilitas.

Sanusi menyebutkan bahwa penyandang disabilitas juga memiliki hak, kewajiban dan peran dan kedudukan yang sama sesuai dengan UUD Nomor 8 tahun 2016.

“Sebagai salah satu komponen masyarakat, penyandang disabilitas tentu membutuhkan perlindungan hukum. Utamanya dalam memperoleh kesamaan hak dan kesempatan,” ujar Sanusi saat ditemui usai menghadiri rapat paripurna di DPRD Kabupaten Malang, Rabu (10/1/2024).

Sanusi mengatakan, rancangan Perda tersebut dimaksudkan untuk menghilangkan ketidakadilan terhadap penyandang disabilitas. Agar peran serta mereka dalam berpartisipasi di kehidupan bermasyarakat tidak terhambat.

“Pemenuhan kesetaraan terhadap penyandang disabilitas perlu diwujudkan dalam segala aspek penyelenggaraan negara. Termasuk penyediaan aksesibilitas serta akomodasi yang layak untuk mewujudkan taraf kehidupan penyandang disabilitas yang lebih berkualitas, adil, sejahtera dan bermartabat,” bebernya.

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Malang, Muhammad Kholiq mengatakan, Raperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas masih digodok melalui Panitia Khusus (Pansus) dan Komisi IV DPRD Kabupaten Malang.

“Ini masih dalam pembahasan, ini baru disampaikan. Nanti pembahasannya di Pansus, jadi teman-teman komisi IV nanti yang terkait disabilitas karena masuknya di komisi sosial,” jelas Kholiq.

Dalam pembahasan Raperda ini, DPRD juga akan melibatkan para ahli, untuk mengetahui pemenuhan fasilitas umum maupun kemudahan yang diperlukan bagi penyandang disabilitas.

“Nanti apa saja yang dimuat di Perda itu, Pansus bersama staff dari Pemerintah Daerah (Pemda) terus nanti kajian-kajian dari para ahli. Apa saja yang dibutuhkan di Kabupaten malang. Karena Kepanjen ini sebentar lagi banyak mahasiswa di sini,” ungkapnya.

Harapannya, Perda tersebut dapat menjadi dasar hukum bagi seluruh pihak di daerah. Baik Pemerintah maupun masyarakat dalam mengimplementasikan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi menyangkut pelaksanaan kegiatan.

“Diharapan Perda ini bisa menjadi dasar hukum dalam kesetaraan penyandang disabilitas dalam memperoleh haknya dalam aspek pendidikan, kesehatan, pekerjaan, politik dan pemerintahan, kebudayaan dan kepariwisataan, serta pemanfaatan teknologi, informasi, dan komunikasi,” pungkasnya. (ptu/lio)