Kota Malang, blok-a.com – Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang terus melakukan langkah untuk menjamin kesejahteraan bagi para pekerja yang ada di Kota Malang. Hal tersebut termasuk jika ada kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak.
Kepala Disnaker Kota Malang, Arif Tri Sastrawan mengatakan pihaknya akan melakukan mediasi terlebih dahulu dengan perundingan bipartit. Dan ia berjanji pihaknya akan langsung turun ke lapangan andaikan permasalahan PHK tersebut terjadi di Kota Malang.
“Biasanya kita itu sarankan terlebih dahulu dengan bipartit, antara pekerja dengan pengusaha permasalahannya dimana. Kalau tidak selesai di bipartit kita nanti ke tripartit. Kita turun ke lapangan untuk memediasi. Langsung kita panggil kedua belah pihak,” kata Arif.
Sebagai informasi, perundingan bipartit menurut UU No. 2 Tahun 2004 adalah perundingan antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial. Kedudukan hukum penyelesaian melalui perundingan Bipartit merupakan penyelesaian yang bersifat wajib.
Sedangkan tripartit adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur Pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh.
Arif menambahkan, pihaknya sudah menyiapkan langkah untuk mengantisipasi adanya peraturan yang merugikan salah satu pihak. Dalam hal ini pengusaha ataupun pekerja sendiri.
“Makanya kemarin itu kita melaksanakan pelatihan untuk perayaan perusahaan. Artinya apa, aturan main antara pengusaha dengan pekerja itu jelas. Terus kewajiban pengusaha apa, salah satunya harus memberikan THR (Tunjangan Hari Raya),” beber Arif.
Arif menjelaskan, jika seandainya pekerja di Kota Malang ada yang dirugikan dengan contoh PHK secara sepihak. Pihaknya menyarankan untuk segera datang dan lapor ke kantor Disnaker Kota Malang.
“Tidak bisa jika ada PHK secara sepihak, nanti saya dan tim akan turun ke lapangan. Alasannya me-PHK itu kenapa, apakah sudah dimediasi. Hak-hak pekerja apakah sudah diberikan,” terangnya.
“Jika ada karyawan yang merasa dirugikan atau PHK sepihak laporkan saja ke kami. Lapor ke kantor kami di block office atau ke MPP yang ada di lantai tiga Ramayana,” pungkas Arif. (mg1/bob)