Blitar, blok-a.com – DPRD Kabupaten Blitar menggelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum (PU) Fraksi-fraksi atas Penjelasan Bupati Blitar terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023.
Rapat Paripurna yang digelar di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Selasa (28/05/2024) malam tersebut, dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito, didampingi Wakil Ketua Muhammad Rifa’i dan Mujib.
Hadir dalam paripurna tersebut, Bupati Blitar Rini Syarifah, perwakilan Forkopimda, Sekda Kabupaten Blitar dan sejumlah kepala OPD, serta sejumlah anggota DPRD Kabupaten Blitar.
Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito dalam sambutannya mengatakan, rapat paripurna kali ini merupakan tahap lanjutan dari rapat paripurna sebelumnya, dimana Bupati Blitar telah menyampaikan penjelasan terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023.
“Maka sesuai pasal 205 ayat (1) huruf a butir 3, Tata Tertib DPRD Kabupaten Blitar, tahap berikutnya adalah Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Raperda) pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023,” kata Suwito.
Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi tersebut, dibacakan melalui juru bicaranya masing-masing, dimulai dari Fraksi PDI-P, Fraksi PKB, Fraksi PAN, Fraksi GPN dan Fraksi Golkar Demokrat.
Fraksi PDI-P melalui juru bicaranya Aryo Nugroho dalam Pandangan Umumnya menyampaikan, salah satunya menyoroti terkait penanganan kesehatan masyarakat, khususnya mengenai stunting yang masih jauh dari harapan.
Berdasarkan hasil Survey Kesehatan Indonesia (SKI) prevalensi stunting Kabupaten Blitar pada tahun 2023 mencapai angka 20,3%. Angka ini justru lebih tinggi dari tahun 2022 yang mencapai 14,3%.
“Stunting di Kabupaten Blitar di 2023 mencapai angka 20,3%. Ini masih jauh dari harapan. Bahkan, ketersediaan dana dari APBD yang dialokasikan untuk menangani stunting justru membuahkan hasil yang mengecewakan,” jelasnya. (jar/lio)