Kota Malang, blok-a.com – Setelah inspeksi yang dilakukan oleh Komisi C DPRD Kota Malang bersama dengan Dinas PUPRPKP Kota Malang di Perumahan Sigura-gura Residence lalu, diketahui ada beberapa penyebab banjir setinggi 1,5 meter yang sempat merendam perumahan tersebut.
Salah satu penyebab banjir adalah perubahan fungsi lahan kavling 21 yang dalam site plan dinyatakan sebagai salah satu Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU) menjadi sebuah rumah di salah satu perumahan di Kota Malang itu.
Oleh karena itu, Ketua Komisi C DPRD Kota Malang Fathol Arifin meminta Pemkot Malang sebagai salah satu pihak yang memiliki wewenang untuk mengontrol aktifitas warga Kota Malang. Dia meminta agar Pemkot Malang aktif memantau dan mengawasi setiap aktifitas warga yang berpotensi melanggar. Jika tidak pelanggaran aturan bakal dilakukan warga.
Contohnya, perubahan fungsi Kavling 21 di Perumahan Sigura-gura residence yang semula dalam site plan dinyatakan sebagai musala menjadi rumah itu dinilai berpengaruh langsung terhadap saluran drainase air.
Sehingga, air yang datang baik dari air hujan maupun luapan sungai tidak dapat menemukan jalan keluar ke sungai atau resapan.
“Sebetulnya pemerintah tidak boleh melakukan pembiaran terhadap aktifitas warga yang sejak awal sudah melanggar,” tutur Fathol terkait hasil peninjauan tersebut.
Fathol menilai bahwa tanpa adanya jemput bola dari Pemkot Malang, maka warga akan sesuka hati melanggar peraturan.
Apalagi dalam kasus Kavling 21 itu, pembangunan rumah sama sekali tidak mengantongi ijin dalam bentuk apa pun.
“Ketika awal sudah dibiarkan akhirnya ya jadi seperti ini sudah, jika dibiarkan. Ini terkesan ada pembiaran,” tambahnya.
Oleh karena itu, Komisi C DPRD Kota Malang meminta agar Pemkot Malang dapat menemukan sebuah solusi yang efektif untuk permasalahan ini.
Komisi C sendiri memandang bahwa pembongkaran rumah illegal tersebut dan mengembalikannya sebagai fasilitas umum (fasum) adalah solusi paling tepat dalam menyelesaikan permasalahan banjir di Perumahan Sigura-gura Residence.
“Kalau rekomendasi Komisi C nanti tetap normative saja lah, ada pembongkaran kembali ke fungsi awal sebagai fasum. Urusan kemudian pemilik mempermaslahkan biarkan menggugat ke penjual dulu,” terang Fathol. (art/bob)








