Terjadi Sengketa Pertanahan di Desa Ngajum, PKM FH UB Lakukan Pemberdayaan Ilmu Agraria

Kegiatan Pemberdayaan tentang Ilmu Agraria oleh Mahasiswa PKM FH UB Kelompok 15 yang dilaksanakan di SDN 4 Ngajum. (dok. PKM FH UB Kelompok 15)
Kegiatan Pemberdayaan tentang Ilmu Agraria oleh Mahasiswa PKM FH UB Kelompok 15 yang dilaksanakan di SDN 4 Ngajum. (dok. PKM FH UB Kelompok 15)

Kabupaten Malang, blok-a.com – Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH-UB) menyelenggarakan pemberdayaan tentang Ilmu Agraria yang berkaitan dengan prosedur pendaftaran tanah, dan penyelesaian sengketa pertanahan.

Kegiatan yang dilakukan kelompok 15 PKM FH UB tersebut, dilaksanakan di Dusun Sembon Kulon, Desa Ngajum, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang, Sabtu (13/07/2024).

Kegiatan pemberdayaan tentang Ilmu Agraria yang berkaitan dengan prosedur pendaftaran tanah, dan penyelesaian sengketa pertanahan tersebut, bertujuan agar masyarakat Dusun Sembon Kulon, Desa Ngajum dapat mengetahui prosedur pendaftaran tanah yang benar. Sehingga dapat menyelesaikan permasalahan sengketa tanah yang selama ini sering terjadi di Dusun Sembon Kulon.

Pemberdayaan Ilmu Agraria tersebut, merupakan suatu bentuk upaya kepedulian mahasiswa FH UB terhadap masyarakat Dusun Sembon Kulon, Desa Ngajum, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang.

Menurut Kepala Dusun Sembon Kulon, Wachid Amaludin, bahwa di Dusun Sembon Kulon sering kali terjadi permasalahan sengketa tanah.

Permasalahan sengketa tanah tersebut yaitu berupa sengketa tanah antar warga dengan warga, sengketa tanah antar keluarga, permasalahan jual beli tanah yang dilakukan dengan tidak sesuai prosedur. Serta terkait dengan permasalahan pendaftaran sertifikat tanah.

Kegiatan Pemberdayaan tentang Ilmu Agraria oleh Mahasiswa PKM FH UB Kelompok 15 yang dilaksanakan di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Ngajum tersebut, diawali dengan penyampaian materi terkait pentingnya pemahaman ilmu agraria bagi masyarakat.

Kemudian penjelasan tentang Undang – Undang Pokok Agraria atau UUPA (UU No 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria), pengelompokan hak atas tanah, asas pendaftaran tanah, prosedur pendaftaran tanah, dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Materi tersebut disampaikan oleh dua Mahasiswa Hukum UB, Christopher Salomo Sianipar dan Amilia Khairunnisa, serta dipandu oleh Komang Wisnu Hari Sudana sebagai pembawa acara yang memastikan bahwa kegiatan pemberdayaan tersebut berjalan dengan lancar.

Perangkat dusun, karang taruna, dan masyarakat Dusun Sembon Kulon sangat antusias untuk hadir dalam kegiatan pemberdayaan kelas agraria yang diselenggarakan oleh Mahasiswa PKM FH UB Kelompok 15 tersebut.

Hal tersebut, terlihat dengan keaktifan para masyarakat Dusun Sembon Kulon dalam sesi diskusi dan tanya jawab.

Diharapkan, dengan diadakannya kegiatan pemberdayaan kelas agraria tersebut, dapat menjadi langkah utama bagi masyarakat, agar jika terjadi adanya sengketa pertanahan.

Maka masyarakat sudah bisa memahami dan menyelesaikan sengketa pertanahan tersebut yang sering kali terjadi di Dusun Sembon Kulon, Desa Ngajum, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang.

Melihat urgensi dari kegiatan pemberdayaan Ilmu Agraria yang telah dilakukan oleh mahasiswa kelompok 15 PKM FH UB tersebut, langkah selanjutnya yaitu memberikan sebuah buku pedoman yang berisikan tentang materi ilmu agraria yang diberikan kepada masyarakat.

Hal ini dilakukan agar masyarakat di Dusun Sembon Kulon, dapat mempelajari secara mendalam terkait ilmu agraria dalam lingkup penyelesaian sengketa pertanahan di Dusun Sembon Kulon, Desa Ngajum, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang. (jar)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?