Area Sekitar RSSA Malang Dijadikan Parkir Liar Lagi dan Lagi, Belasan Mobil Digembok

Area Sekitar RSSA Malang Dijadikan Parkir Liar Lagi dan Lagi, Belasan Mobil Digembok (blok-a/Yogga Ardiawan)
Area Sekitar RSSA Malang Dijadikan Parkir Liar Lagi dan Lagi, Belasan Mobil Digembok (blok-a/Yogga Ardiawan)

Kota Malang, blok-a.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang bersama tim gabungan dari TNI, Polri dan Satpol PP menggelar operasi gabungan untuk penertiban parkir liar, Rabu (18/9/2024).

Operasi ini menyisir beberapa titik yang dijadikan parkir liar oleh para pengendara yang tak mengindahkan peraturan. Lokasi penertiban parkir liar itu ada di Jalan Patimura atau belakang Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang, Jalan Trunojoyo atau depan Stasiun Kota Baru, Jalan Mayjend Wiyono (SKI) dan sekitar wilayah Madyopuro Kecamatan Kedungkandang.

Kepala Bidang Parkir Dishub Kota Malang, Rahmat Hidayat mengatakan kegiatan ini akan digelar secara rutin. Karena ia melihat banyak masyarakat yang masih tidak mengindahkan peraturan terkait dengan larangan parkir.

“Kita lakukan untuk penindakan pelanggaran parkir, operasi ini akan kita lakukan rutin setiap minggu,” kata Rahmat di sela-sela operasi gabungan.

Area Sekitar RSSA Malang Dijadikan Parkir Liar Lagi dan Lagi, Belasan Mobil Digembok
Area Sekitar RSSA Malang Dijadikan Parkir Liar Lagi dan Lagi, Belasan Mobil Digembok (blok-a/Yogga Ardiawan)

Dalam pantauan di lokasi Jalan Patimura atau sekitar area RSSA Malang, belasan kendaraan roda empat atau mobil yang melanggar aturan parkir langsung digembok oleh petugas yang menggelar operasi.

“Jadi pelanggaran parkir ini pertama penindakan hukumnya, langsung tilang ditempat oleh Polresta jika ada orangnya. Kalau tidak ada orangnya langsung kita gembok,” terang Rahmat.

Rahmat menjelaskan, mobil yang telah digembok karena melanggar ini nantinya akan membawa surat tilang yang sudah ditempelkan oleh petugas.

“Buka gemboknya dengan menunjukkan surat tilang, tilangnya nanti di kantor Jalan Dr Cipto dengan membawa surat tilang tersebut,” beber Rahmat.

Operasi gabungan ini tidak hanya untuk menindak pelanggar kendaraan roda empat saja, Rahmat melanjutkan roda dua yang melanggar juga tidak luput dari operasi yang digelarnya.

“Kalau roda dua ada orangnya juga langsung kita tilang ditempat. Kalau tidak ada orangnya ya kita angkut. Nah itu kewenangan dari Polresta Malang Kota berdasarkan UU 22 tahun 2009,” beber Rahmat.

Rahmat mengaku untuk menyelesaikan parkir liar ini membutuhkan kerjasama dari semua pihak. Karena dalam hal ini pihaknya tidak bisa berjalan sendiri tanpa adanya kontribusi dari masyarakat.

“Semuanya harus ada partisipasi, baik itu dari pengendara maupun masyarakat sendiri. Tidak bisa mengandalkan dari Pemerintah, semua harus seimbang dan sesuai kewenangan masing-masing,” pungkas Rahmat. (mg1/bob)