Kota Malang, blok-a.com – Polisi mengamankan 4 anak di bawah umur saat hendak menyalakan petasan usai salat malam Lailatul Qadar Masjid Agung Jami di Alun-alun Merdeka Malang.
4 anak itu ditangkap oleh Tim Samapta Polresta Malang Kota dini hari tadi. Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdianto membenarkan kejadian itu.
Dia menyebut bahwa 4 anak itu tertangkap basah saat hendak menyalakan petasan di Alun-alun Merdeka Kota Malang saat salat malam Lailatul Qadar.
“Benar, ada 4 orang anak yang masih di bawah umur yang diamankan petugas dari Sat Samapta bersama unsur Satlantas Polresta Malang Kota, sekitar pukul 02.00 Minggu (7/4/2024) dini hari,” kata Yuris, sapaan akrabnya.
Saat ditanya oleh polisi, Yuris menyebut, empat anak ini berasal dari Kecamatan Kedungkandang Kota Malang. Mereka akhirnya dibina. Orang tuanya dipanggil untuk disarankan melakukan pembinaan pasca kejadian ini ke empat anak itu.
Yuris juga menyebut bahwa anak-anak itu hendak menyalakan petasan karena iseng saja.
“Ya namanya anak-anak mas, tujuan menyalakan petasan karena iseng. Intinya tadi malam kami lakukan pembinaan. Kami lakukan itu untuk antisipasi pelemparan petasaan di tempat kerumunan, kalau gak ada efek jera kan susah,” jelasnya.
Yuris juga berharap dengan adanya penindakan dari polisi mampu membuat efek jerah anak-anak lainnya agar tidak mengulangi pelemparan petasa saat malam Lailatul Qadar di Alun-alun Merdeka Kota Malang.
“Namun dengan diamakannya mereka itu bertujuan untuk dilakukan pembinaan agar tidak terulang kembali dan tidak diikuti anak anak yang lainnya,” imbuhnya.
Sementara itu, dari pengamanan 4 anak itu, polisi menyita 3 buah petasan berukuran satu jari.
“Barang bukti petasan yang diamankan petugas hanya 3 buah petasan berukuran satu jari ” jelas Yuris .
Yuris juga menambahkan, agar petasan ini tidak diperjualbelikan dengan bebas. Sebab penjualan maupun penggunaan petasan adalah perbuatan melanggar hukum. Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tertuang larangan penjualan ataupun penggunapan petasan.
Hal ini dikarenakan petasan memiliki daya ledak cukup tinggi dan sangat berbahaya bagi diri sendiri ataupun orang lain.
“Sesuai dengan perintah bapak Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto dan sudah kami sampaikan ke jajaran anggota. Apabila kami mendapati adanya kejadian serupa, tentu pelakunya segera kami amankan,” tandasnya. (ags/bob)








