Kota Malang, blok-a.com – Indekos bebas alias bisa dihuni perempuan dan laki-laki tanpa ikatan pernikahan di Kota Malang cukup meresahkan.
Keresahan itu sudah nampak buktinya. Terdapat ibu-ibu asal Nganjuk termenung mendapati anak perempuannya TKN (20) jadi sasaran razia Satpol PP Kota soal ketertiban umum.
Anak perempuannya berada di ruang pemeriksaan Satpol PP Kota Malang hari ini Rabu (15/11/2023) tadi pagi. Anak perempuannya mendapat sanksi pembinaan gegara terjaring razia Satpol PP Kota Malang, Senin (13/11/2023) di rumah indekos di daerah Kecamatan Lowokwaru Kota Malang.
Saat razia itu ditemukan bahwa TKN bersama laki-laki yang bukan suaminya. Laki-laki itu sempat dibawa ke kantor Satpol PP Kota Malang. Namun saat pemeriksaan, laki-laki itu kabur.
Namun perempuan itu tetap diproses karena pemesan kamar di indekos itu atas nama perempuan itu.
“Iya ibunya nangis karena kaget dengan kelakuan anak perempuannya yang terjaring razia,” jelas Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kot Malang Rahmat Hidayat ditemui blok-a.com di kantornya, Rabu (15/11/2023).
Ibu tersebut kaget karena selama ini setahunya, anaknya itu memang berteman dengan laki-laki. Namun, ibu itu tidak menduga bahwa teman laki-laki itu bermain sampai berada satu kamar bersama anak perempuannya.
TKN ke Kota Malang sendiri mengaku mencari kerjaan. Dalam pemeriksaan dia mengaku baru kurang lebih satu bulan lalu tinggal di indekos bebas itu.
“Biasanya kata ibunya memang mainnya biasa sama laki-laki. Tapi tidak tahu soal anaknya bisa sama laki-laki di dalam kamar,” kata dia.
Tangis ibu itu pun pecah dalam pemeriksaan tersebut. Sebab, anak perempuannya itu saat terjaring razia diketahui tengah hamil muda.
Anak perempuan itu sendiri tengah hamil muda, menurut pengakuan saat pemeriksaan, karena dihamili kekasihnya yang berasal dari Surabaya.
“Dari pengakuannya itu hamil sama mantan pacarnya asal Surabaya. Tapi ditinggal gitu dan gak tau kemana sekarang,” kata dia.
Sanksi karena terjaring indekos bebas di Kota Malang itu sendiri ialah perempuan yang tengah hamil itu dalam pembinaan. Satu bulan perempuan dan didampingi ibunya harus melapor ke Satpol PP.
“Seharusnya saya beri Tipiring. Tapi kata perempuan itu tidak punya uang. Akhirnya saya beri sanksi pembinaan, dan hari ini ibunya kami panggil. Dari Nganjuk ke Malang,” jelasnya.
Selain TKN dan teman lelakinya Satpol PP Kota Malang juga menjaring 13 muda-mudi lainnya. Total ada 15 muda-mudi yang terjaring di indekos bebas di Kota Malang.
Untuk yang dikenakan tindakan tipiring ada 5 orang. Rinciannya empat orang pria berinisial NC (23), AY (23), IS (21), dan IF (20) dan satu perempuan berinisial NA (23). Sisanya dikenakan pembinaan saja.
“Kelima orang ini dilakukan tipiring karena namanya sebagai pemondok. Mereka menerima tamu yang berlawanan jenis. Ini diatur dalam Perda Kota Malang nomor 6 tahun 2006,” jelasnya.
Dengan adanya razia kali ini, Rahmat menjelaskan, indekos bebas yang memperbolehkan perempuan dan laki-laki tanpa ikatan pernikahan dalam satu kamar membuat kerugian terutama bagi perempuannya.
“Contohnya ya perempuan yang kami temui ada yang hamil itu. Itu kan gara-gara kos bebas akhirnya hamil dan ditinggalkan kekasihnya. Gini ini kan repot,” tuturnya.
Dia juga menyebut kos bebas itu juga diiindikasi jadi lahan bisnis jasa seksual. Indikasi itu muncul karena berdasarkan penelusuran Satpol PP Kota Malang ditemui ada 3 sampai 5 akun aplikasi yang melayani jasa seksual dan diduga berada di indekos bebas itu.
“Ditakutkan nanti malah jadi bisnis. Dan mahasiswa nanti pasarnya. Ini kan berakibat buruk bagi citra Kota Malang,” kata dia.
Sebagai informasi, indekos tersebut berada di kawasan kampus di Jalan Sigura-Gura Kota Malang.
Rahmat pun menjelaskan, dari razia yang kemarin, belasan muda-mudi yang tertangkap itu merupakan mahasiswa dan juga pemuda-pemudi yang mengaku mencari pekerjaan.
“Jangan sampai ada anggapan mahasiswa kuliah di sini bisa seperti itu. Ini merugikan tentunya. Kami ingin mengantisipasi hal tersebut,” tutupnya. (bob)