Kecelakaan di Kepanjen Malang, 1 Orang Tewas Tertabrak Truk

Kabupaten Malang, blok-a.com – Pengendara motor Suzuki Satria FU tanpa Nopol berboncengan alami kecelakaan dengan tertabrak truk tak dikenal di wilayah Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang.

Akibat kecelakaan ini satu orang yang dibonceng meningal di lokasi kejadian.

Peristiwa kecelakaan ini diketahui sekitar pukul 01.15, Rabu (2/10/2024) dini hari di Jalan Raya KH Agus Salim Nomor 1A RT 19 RW03 Desa Talangagung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

Dijelaskan Kanit Gakkum Satlantas Polres Malang Ipda Joko Taruna, untuk identitas pengendara motor Suzuki Satria FU yang alami kecelakaan diketahui bernama Moch Fitrianto (21) warga Jalan Raya Ngebruk Desa Ngebruk Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang.

“Korban mengalami luka benturan pada kepala dirawat di RSUD Kanjuruhan Kepanjen Kabupaten Malang,” jelas pria dengan sapaan akrabnya Jotar, Rabu (2/10/2024).

Lanjut untuk yang dibonceng motor Suzuki Satria FU diketahui bernama Dinda Ayu Melati (20) warga Jalan Punden Desa Jatikeeto Kecamatan Kromengan Kabupaten Malang. Dinda meninggal dunia di lokasi setelah alami benturan kepala pasca kecelakaan.

“Korban yang dibonceng motor
Suzuki Satria FU mengalami benturan pada kepala meninggal dunia di TKP Selanjutnya di bawa ke RSUD Kanjuruhan Kepanjen untuk dimintakan visum et repertum,” imbuhnya.

Peristiwa kecelakaan yang membawa korban jiwa ungkap Jotar, berawal saat pengendara motor Suzuki Satria FU berboncengan tanpa menyalakan lampu di malam hari melaju dari arah timur ke barat dengan kecepatan sedang di TKP hendak berbelok ke kanan atau utara jalan.

Bersamaan Itu dari arah selatan kemudian menikung ke kanan atau ke arah timur melaju kendaraan truk tak dikenal.

“Karena jarak sudah dekat kedua pengendara tidak dapat menguasai stang kemudi dan rem sehingga terjadi tabrak depan cukup keras,” bebernya.

Usai menabrak pengendara motor Suzuki Satria FU berboncengan, pengemudi truk Mr X bukannya berhenti untuk menolongnya namun malah kabur meninggalkan lokasi kejadian.

“Kami dari Satlantas Polres Malang menghimbau kepada si penabrak yang melarikan diri dengan mengemudikan kendaraan truk Box warna silver dan kabin depan warna kuning agar selama 1X 24 jam agar melaporkan diri atau menyerahkan diri kepada pihak kepolisian,” tukasnya. (ags/bob)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?