Semalam Polisi Amankan 99 Sepeda Motor Pelanggar Knalpot Brong dan Balap Liar di Kota Malang

caption:Petugas Lakukan Penindakan Motor Berknalpot Brong di Kota Malang, Jumat (21/6/2024) (blok-a/Andik Agus)
caption:Petugas Lakukan Penindakan Motor Berknalpot Brong di Kota Malang, Jumat (21/6/2024) (blok-a/Andik Agus)

Kota Malang, blok-a.com – Polresta Malang Kota mengamankan 99 sepeda motor yang terlibat dalam aksi balap liar dan menggunakan knalpot brong.

Penindakan itu dilakukan dalam giat operasi penindakan dalam meningkatkan keamanan dan keselamatan berlalu lintas di Kota Malang, Jumat (21/6/2024) malam.

Dalam penindakan yang digelar mulai kurun waktu tanggal 5-19 Juni 2024, sebanyak 99 sepeda motor pelanggar lalu lintas diamankan.

“Kami rutin melakukan operasi penindakan. Tidak hanya digelar saat malam hari, namun juga siang hari,” ujar Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, Jumat (21/6/2024).

Yudi menjelaskan operasi penindakan sepeda motor yang terlibat balap liar dan knalpot brong berlangsung selama 14 hari ini di Kota Malang. Operasi itu menyasar 7 titik ruas jalan mulai di Jalan Ijen Besar, Jalan Soekarno-Hatta, Jalan A Yani, Jalan Raya Jaksa Agung Suprapto, Simpang 3 Ciliwung, Simpang 4 Kaliurang dan Simpang 3 Araya.

“Puluhan kendaraan tersebut, ditahan dan kami taruh di halaman depan maupun belakang Polresta Malang Kota. Untuk pengendaranya, kami kenakan sanksi tilang,” jelasnya.

Dirinya menerangkan, puluhan kendaraan yang terjaring dalam penindakan akan ditahan selama satu bulan.

Namun apabila didapati ada pelanggar yang terjaring lebih dari satu kali, maka penahanan kendaraan akan dilakukan lebih lama.

“Saat waktunya mengambil, maka pemilik kendaraan harus membawa bukti pembayaran tilang dan dokumen kepemilikan kendaraan. Selain itu, juga wajib dikembalikan ke kondisi standar pabrikan,” pungkasnya.