Kota Malang, blok-a.com – Pada tahapan Pemilu Serentak 2024 di Kota Malang, Bawaslu telah mengidentifikasi adanya pemilih yang tidak memenuhi syarat untuk berpartisipasi dalam pemungutan suara.
Hal ini didasarkan pada pengawasan yang dilakukan oleh Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas.
Dari periode bulan September 2023 hingga Februari 2024, Bawaslu Kota Malang telah mencatat sejumlah pemilih yang tidak memenuhi syarat, terutama terkait dengan status kematian pemilih.
Dalam pengawasan tersebut, terdapat dua kategori utama pemilih yang menjadi fokus perhatian, yaitu pemilih yang meninggal dunia dengan memiliki Surat Keterangan dan pemilih yang meninggal dunia tanpa Surat Keterangan.
Hasil pengawasan pada hari yang dimaksud menunjukkan bahwa sebanyak 1.204 pemilih tidak memenuhi syarat tersebar di 5 kecamatan di Kota Malang. Detail persebaran pemilih tidak memenuhi syarat ini adalah sebagai berikut:
Kecamatan Blimbing: Terdapat 99 pemilih yang meninggal dunia dengan Surat Keterangan, dan 159 pemilih meninggal dunia tanpa Surat Keterangan.
Kecamatan Klojen: Terdapat 40 pemilih yang meninggal dunia dengan Surat Keterangan, dan 98 pemilih meninggal dunia tanpa Surat Keterangan.
Kecamatan Kedungkandang: Terdapat 62 pemilih yang meninggal dunia dengan Surat Keterangan, dan 121 pemilih meninggal dunia tanpa Surat Keterangan.
Kecamatan Sukun: Terdapat 34 pemilih yang meninggal dunia dengan Surat Keterangan, dan 327 pemilih meninggal dunia tanpa Surat Keterangan.
Kecamatan Lowokwaru: Terdapat 13 pemilih yang meninggal dunia dengan Surat Keterangan, dan 251 pemilih meninggal dunia tanpa Surat Keterangan.
Pengawasan terhadap pemilih yang tidak memenuhi syarat ini penting untuk memastikan integritas dan validitas proses pemilihan umum.
Tindakan yang diambil setelah identifikasi ini akan bervariasi tergantung pada kebijakan dan prosedur yang telah ditetapkan, termasuk kemungkinan perbaikan daftar pemilih atau tindakan hukum jika diperlukan.
Dengan demikian, Bawaslu Kota Malang terus berupaya memastikan bahwa pemilihan umum berlangsung dengan adil, transparan, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.(mg3/lio)








