Kota Malang, blok-a.com – Badan Pengawas Pemilu Kota Malang (Bawaslu) melaporkan pria berinisial DN (35) warga Kecamatan Sukun, ke pihak kepolisian terkait dugaan pembakaran bendera partai politik PDI Perjuangan.
Komisioner Bawaslu Kota Malang, Hamdan Akbar Safara menerangkan, pelaku dilaporkan karena diduga kuat melanggar Pasal 491 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pasal itu berbunyi, setiap orang yang mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye Pemilu dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan dengan paling banyak Rp12 juta.
Diungkapkan Hamdan, laporan ini berawal dari laporan warga pada awal Desember 2023, yang mengetahui ada pembakaran bendera PDIP di Kelurahan Bakalan Krajan, Sukun Kota Malang.
Warga kemudian melaporkan ke pengurus ranting partai. Selanjutnya laporan diteruskan ke Panwascam kemudian Bawaslu.
Atas rekomendasi Gakumdu, karena memenuhi unsur tindak pidana pemilu, maka laporan diteruskan ke kepolisian.
“Ada dua bendera, terpasang di pohon. Karena kita melakukan kajian awal dan sudah ada unsur tindak pidana pemilu,” ungkap Hamdan, Sabtu (13/1/2024).
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, dan Partisipasi Masyarakat Panwascam Sukun Adhy Wicaksono mengatakan, pembakaran bendera parpol ini terjadi pada 9 Desember 2023.
Lokasinya di Jalan Pelabuhan Tanjung Priok, Kelurahan Bakalan Krajan, Kecamatan Sukun Kota Malang.
”Yang dibakar bendera PDIP. Pertama kali diketahui oleh seorang tukang bakso pada malam hari,” ujar Wicaksono.
“Saat itu kejadian sekitar pukul 23.00 WIB dan ada satu orang tukang bakso yang menyaksikan. Sebenarnya terlapor sudah diingatkan, tetapi justru menantang,” sambungnya.
Ia menyebutkan, bahwa bendera merah bergambar lambang PDI-P itu, sebetulnya dipasang di pohon dan tiang listrik. Namun, terlapor disebut selalu jengkel dengan pemasangan APK tersebut.
“Biasanya itu tidak dibakar, hanya dicopot saja. Tetapi saat itu, terlapor ini sepertinya memiliki perasaan yang buruk (bad mood). Sehingga sampai terjadi pembakaran,” imbuhnya.
Ditambahkan Wicaksono, untuk bisa membuat laporan resmi ke SPKT dan Satreskrim Polresta Malang Kota banyak tahap yang dilalui. Apalagi di Sentra Gakkumdu juga terdapat jaksa dari Kejari Kota Malang serta penyidik dari Satreskrim Polresta Malang Kota.
“Sehingga langkah yang kami ambil ini harus penuh kehati-hatian. Namun, setelah berdiskusi dan berkoordinasi, terkait alat bukti sisa pembakaran ini kuat untuk pembuktian di tingkat penyidikan hingga persidangan,” pungkasnya.(ags/lio)