Dugaan Pelanggaran Saat Pemungutan Suara di 4 TPS Kota Malang, 1 Kecamatan Blimbing – 3 Kecamatan Lowokwaru

Kegiatan Media Gathering Bawaslu Kota Malang, Jumat (22/12/2023).
Kegiatan Media Gathering Bawaslu Kota Malang, Jumat (22/12/2023).

Kota Malang, blok-a.com – Bawaslu menemukan adanya dugaan pelanggaran di Pemilu 2024 di Kota Malang. Dugaan pelanggaran itu terjadi saat pemungutan suara Pemilu 2024.

Diduga saat pemungutan suara, terdapat penyusup pemilih di empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) di dua kecamatan di Kota Malang. Kemungkinan jika memang terbukti terjadi pelanggaran, bakal ada pemungutan suara ulang di empat TPS tersebut.

“Temuan kami ada dugaan permasalahan di empat TPS dan berpotensi PSU (Pungutan Suara Ulang),” ujar Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Malang, Hasbi Ash Shiddiqy, Kamis (15/2/2024).

Empat TPS itu sendiri berada di Kecamatan Lowokwaru dan Kecamatan Blimbing. Di TPS di Kecamatan Lowokwaru diduga terjadi pelanggaran di tiga TPS. Sementara di TPS Kecamatan Blimbing hanya satu TPS yang diduga terjadi pelanggaran.

Hasbi menjelaskan penyusup pemilih itu artinya pemilk suara yang melakukan coblosan di empat TPS itu tersebut diduga tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) ataup Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) ataupun Daftar Pemilih Khusus (DPK).

“Jadi bukan DPT, bukan DPTb dan bukan DPK, tapi dapat surat hak pilih. Nah ini yang jadi dugaan pelanggaran,” ungkapnya.

Untuk memastikan pelanggaran ini, Bawaslu Kota Malang bakal mengumpulkan seluruh hasil dari Pengawas TPS (PTPS) di Pemilu 2024.

“Saya rekomendasi itu untuk coblos ulang,” jelasnya.

Jika dilaksanakan Pungutan Suara Ulang (PSU), bisa dilakukan maksimal 10 hari setelah pungutan suara selesai dilakukan.

“Sesuai UU harusnya 10 hari setelah laporan hari ini,” ucapnya.

Sementara, Ketua KPU Kota Malang, Aminah Asminingtyas menyebut bahwa memang ada potensi dilaksanakan PSU setelah adanya dugaan temuan kecurangan.

“Kalau pungutan suara ulang belum ada. Ada potensi kesana, tapi mudah mudahan tidak ada. Ini teman teman masih melakukan penghitungan,” katanya.

KPU Kota Malang juga masih menunggu rekomendasi PSU dari Bawaslu jika dugaan kecurangan tersebut benar terbukti.

“Maksimal PSU H+10, itu pun kalau ada rekomendasi dari Bawaslu. Kalau tidak ada ya tidak,” tandasnya. (bob)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?