Kabupaten Malang, blok-a.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang hingga Senin (20/11/2023) belum menerima pendaftatan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) dari peserta kampanye, alias masih sepi.
Padahal, pendaftaran rekening khusus dana kampanye di Kabupaten Malang ini akan segera berakhir pada 25 November 2023, alias 5 hari kedepan.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemiluh, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika mengatakan, hingga Senin (25/11/2023) kemarin, KPU Kabupaten Malang belum menerima pendaftaran RKDK dari satupun parpol yang menjadi peserta pemilu.
“Pendaftaran pelaksana kampanye hingga saat ini ya belum ada yang melakukan pendaftaran. Khusus pendaftaran rekening dana kampanye, selambat lambatnya 25 November 2023,” ujar Dika sapaan akrabnya saat ditemui, Selasa (21/11/2023).
Mengantisipasi hal serupa hingga hari terakhir, KPU Kabupaten Malang akan melakukan pertemuan dengan partai politik untuk kembali mengingatkan RKDK yang bersifat wajib dimiliki oleh peserta pemilu.
“Setelah itu akan kami terbitkan surat imbauan dan rencana kami menjelang masa terakhir. Ada jeda waktu nanti juga akan kita kumpulkan parpol, untuk sekaligus diskusi soal pendaftaran tersebut. Harapan kami kan bisa disesaikan saat itu juga” jelasnya.
Sebab jika melewati batas pendaftaran, kata Dika, maka tidak bisa melakukan pendaftaran. Namun, jika hanya melakukan perbaikan masih bisa dilakukan setelah tanggal 25 November.
“Setelah 25 November kalau melakukan perbaikan, jika sebelumnya sudah mengajukan pendaftaran itu bisa tapi kalau mengajukan pendaftaran sudah tidak bisa,” ujarnya.
Dijelaskan Dika, aturan pengumpulan dana kampanye juga telah diatur, beberapa diantaranya tidak diperkenankan dari sumbangan pemerintah, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) maupaun Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
“Sumbangan dari perseorangan bisa, jika ditemukan nanti pasti akan melawati audit, mekanismenya akan disampaikan besok waktu pertemuan,” pungkasnya. (ptu/bob)