Kota Malang, blok-a.com – Proses Pilwakot Malang 2024 akan segera dimulai, dengan beberapa partai politik telah membuka dan mencari sejumlah nama yang berpotensi untuk maju dalam kontestasi tersebut.
Terkait hal ini, Ketua DPRD Kota Malang dan Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, telah menegaskan bahwa dirinya tidak akan mencalonkan diri sebagai bakal calon Wali Kota Malang di Pilwakot 2024 ini.
Saat ditanya mengenai kemungkinan untuk bertarung dalam pemilihan N1 dan N2, Made dengan tegas menyatakan bahwa ia akan tetap berada di badan legislatif.
“Kalau saya tetap di DPRD saja, saya nyatakan saya gak maju pilkada,” tegasnya.
Sementara itu, Pj Walikota Malang Wahyu Hidayat saat dilempar pertanyaan yang sama tidak menampik kesempatan untuk maju ke kontestasi tersebut, tapi ia juga tidak mengiyakan kemungkinan itu.
“Jangan lah ngomongin soal itu dulu. Bukan waktunya untuk membahas itu,” jelasnya kepada awak media dengan senyum.
Kedua tokoh di atas memang santer diperbincangkan sebagai dua nama potensial yang akan berkontestasi sebagai pemimpin daerah Kota Malang, namun dengan penolakan dari Made ini, berarti PDI Perjuangan akan fokus mengusung sosok lainnya.
Sementara itu, untuk Wahyu sendiri karena belum menyatakan penolakan atau mengiyakan, maka namanya belum akan dicoret dari bursa bakal calon pemimpin daerah walau belum berafiliasi dengan partai mana pun hingga saat ini.
Terkait dengan hal ini, Made menegaskan bahwa jika Wahyu sebagai Pj Walikota Malang ingin mencalonkan diri atau menerima pinangan sebagai salah satu bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Malang, maka Wahyu harus menggugurkan jabatannya dahulu.
“Kalau (Pj Walikota Malang) mencalonkan diri, harus mundur. Tidak bisa hanya cuti atau sambil menjabat karena statusnya PNS (Pegawai Negeri Sipil),” jelasnya. Pernyataan Made ini sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) huruf t UU Pilkada.
Pasal itu berbunyi, “Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan.”








