Kota Malang, blok-a.com – Peraturan yang menetapkan jumlah surat suara Pemilu 2024 untuk setiap TPS hanya sebesar jumlah pemilih terdata ditambah dua persen, mengakibatkan risiko kekurangan surat suara di Kota Malang.
“Peraturannya per TPS itu sebanyak jumlah DPT yang terdaftar di TPS itu, plus dua persennya. Jadi kalau 200 orang, dua persennya cuma berapa?” terang Koordinator Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Malang Mohammad Hasbi Ash Shidiqqy, Selasa (12/12/2023).
Hal ini disebabkan jumlah pemilik suara di Kota Malang sangat banyak, mengingat Kota Malang dipenuhi oleh puluhan perguruan tinggi. “Totalnya ada 62 perguruan tinggi, paling banyak di Kecamatan Lowokwaru ada 22,” terang
Lowokwaru memang menjadi perhatian khusus dalam hal ini, karena kecamatan tersebut memiliki kepadatan penduduk terbesar se-Kota Malang namun Jumlah TPS paling sedikit. Dengan jumlah yang terbatas itu, Hasbi mengatakan ada potensi hilangnya hak memberikan suara bagi beberapa warga.
“Dulu pernah ada demo di Sumbersari, karena beberapa warga kehilangan hak pilih mereka,” ujarnya. “Pada saat itu jumlah surat suara yang dibagikan ada sekitar 14 ribuan, sementara jumlah pemilihnya ada 21 ribu.”
Dengan banyaknya mahasiswa yang berhak menjadi pemilih dalam pemilu, ditakutkan mereka akan memilih di TPS-TPS terdekat dengan kontrakan atau rumah kost mereka. Hal ini memang diperbolehkan dan disebut dengan istilah ‘pindah pilih’.
Hasbi menerangkan, sebenarnya ada prosedur yang harus dilakukan dulu oleh pemilih yang akan pindah pilih agar ditetapkan dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). “Di TPS nanti diperiksa, apakah saat menunjukkan KTP waktu mau memilih terdaftar di DPTb apa tidak, kalau tidak ya tidak bisa,” ujarnya.
Bahkan nantinya pemilih yang ‘hanya’ terdaftar di DPTb tidak mendapatkan seluruh surat suara, namun hanya beberapa yang sesuai dengan hak pilih mereka di TPS awal. Contohnya untuk warga yang tercatat berasal dari luar kota namun masih satu provinsi hanya akan mendapatkan hak memilih Presiden-Wakil Presiden, DPRD Provinsi, dan DPD.
Oleh karena itu, Bawaslu dalam waktu dekat akan mensosialisasikan perihal cara mendaftar ke DPTb ke semua perguruan tinggi di Kota Malang. Dengan begitu, diharapkan tidak akan ada warga yang kehilangan hak suara. “Karena penghilangan hak suara itu sudah termasuk pelanggaran Pemilu,” tandasnya.








