KPU Berharap Partisipasi Pemilu di Kota Malang Capai 80 Persen, Ini Upayanya

Caption : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang harap partisipasi pada pesta demokrasi 14 Februari mendatang terpenuhi hingga 80 persen. (foto : Widya Amalia/Blok-A.com)
Caption : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang harap partisipasi pada pesta demokrasi 14 Februari mendatang terpenuhi hingga 80 persen. (foto : Widya Amalia/Blok-A.com)

Kota Malang, Blok-a.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang menargetkan partisipasi masyarakat pada Pemilu 2024 di angka 80 persen.

“Partisipasi sasaran masyarakat untuk pemilu KPU RI sudah menetapkan di angka 79,5 persen dan harapannya Kota Malang ini kami mengajak teman-teman semua yang ada di Kota Malang untuk menggunakan hak pilihnya pada tanggal 14 Februari 2024,” ujar Ketua KPU Kota Malang, Aminah Asminingtyas.

Aminah menyebutkan KPU Kota Malang telah melakukan berbagai langkah nyata. Antara lain melakukan sosialisasi di berbagai pesantren, lembaga pendidikan tinggi dan masyarakat.

“Apabila mengacu kepada realisasi Pemilu 2019 dan berbagai upaya yang telah dilakukan, kami optimistis bisa merealisasikannya dan bahkan bisa di atas 80 persen. Kami mengajak semua elemen masyarakat, termasuk media massa untuk menyukseskan,” ucap dia.

Meski Pemilu Serentak dekat dengan berbagai perayaan besar, seperti Isra’ Miraj dan Hari Raya Imlek, namun Aminah berharap agar masyarakat tak golput.

“Dan harapannya mungkin Untuk Kota Malang pada saat ini ada libur tanggal 8, tanggal 10 ada Imlek, mengharapkan teman-teman untuk tidak golput,” kata Aminah.

Untuk jumlah TPS reguler mencapai 2440 yang tersebar di seluruh Kota Malang. KPU juga sediakan 12 TPS. Yakni 10 di antaranya berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) laki-laki, dan 2 di antaranya ada di Lapas perempuan. Sementara itu, untuk tahanan titipan yang ada di Polsek dan Polres akan menggunakan Kotak Suara Keliling (KSK).

“Di Lapas laki-laki 10, di Lapas perempuan 2. Untuk rumah sakit mengikuti TPS terdekat. Kalau itu tidak bisa memilih Di TPS tersebut, maka ada fasilitas KSK (Kota Suara Keliling) yang diberlakukan juga pada tahanan yang titipan yang di Polsek dan Polres,” ujar Aminah. (wdy/bob)