KPU Kabupaten Malang Mulai Siapkan Tahapan Pilkada 2024 

Simulasi pemilihan di TPS pada Pemilu 2024 mendatang (Blok-a.com/ Putu Ayu Pratama S)
Ilustrasi pemilihan di TPS pada Pemilu 2024 (Blok-a.com/ Putu Ayu Pratama S)

Kabupaten Malang, blok-a.com – Usai pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, kini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang mulai mempersiapkan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024-2029. 

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika mengatakan, tahapan pilkada di Kabupaten Malang telah dimulai. 

“Secara tahapan sudah dimulai. Tapi kegiatan masih menunggu jadwal. Saat ini menunggu juknis pembentukan badan adhoc,” ujar Mahardika saat dikonfirmasi belum lama ini. 

Sementara itu, tahapan pembentikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelanggara Pemungutan Suara (KPPS) mulai berlangsung beberapa hari yang lalu.

Kini, pihaknya tengah menunggu petunjuk teknis (juknis) dari KPU RI untuk pembentukan badan adhoc untuk Pilkada 2024. 

“Tahap pembentukan mulai tanggal 17 April 2024. Pengumuman belum kami rilis, masih menunggu juknis dari KPU RI,” jelasnya. 

Dika sapaan akrabnya mengatakan, jumlah PPS maupun PPK Pilkada dengan Pemilu 2024 sama persis. Total keseluruhannya mencapai 1.334 petugas dengan rincian 165 PPK dan 1.170 PPS. 

“Tidak berbeda dengan Pemilu kemarin, jumlahnya sama,” tegasnya. 

Di sisi lain, KPU Kabupaten Malang telah menetapkan syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pilbup Malang 2024 sebanyak 133.522 dukungan dan sebaran minimal sebanyak 17 kecamatan. 

Penghitungan syarat minimal dan persebaran dukungan tersebut didasari oleh Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di Kabupaten Malang. (ptu/lio)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?