Sempat Terjegal Verifikasi Suara, HC-Boncel Diberi Kesempatan Kedua

Calon Wali Kota Malang jalur independen, Heri Cahyono.(dok. Istimewa)
Calon Wali Kota Malang jalur independen, Heri Cahyono.(dok. Istimewa)

Kota Malang, blok-a.com – Heri Cahyono dan Rizky Wahyu Utomo (HC-Boncel), akhirnya meraih kemenangan dalam sengketa verifikasi administrasi syarat dukungan menjadi calon kepala daerah jalur independen di Kota Malang.

Keputusan ini diambil oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang dalam Putusan Musyawarah Terbuka Sengketa Pemilihan yang berlangsung di Kantor Bawaslu Kota Malang.

Dalam Putusan Nomor Register: 001/PS. REG/35.3573/VI/2024, majelis hakim memutuskan untuk sebagian mengabulkan permohonan dari Tim Kuasa Hukum HC-Boncel.

Salah satu hal penting yang diambil keputusannya adalah pembatalan Berita Acara Nomor 246/PL.02.2-BA/3573/2024 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu Dukungan Bakal Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang dilakukan pada tanggal 18 Juni 2024.

Ketua Majelis Hakim M Arifudin, sebagai pimpinan Majelis Hakim dalam Musyawarah Terbuka, juga menegaskan bahwa Bawaslu memerintahkan kepada KPU Kota Malang untuk menyediakan data dukungan berdasarkan nama (By Name) sebanyak 13.366 dukungan yang sebelumnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Ketidaksesuaian data input antara Silon dukungan dengan dokumen dukungan asli, yaitu form B.1 KWK-Perseorangan yang dilengkapi dengan E-KTP, harus diperbaiki dalam waktu 1 x 24 jam sejak pembacaan putusan.

Selanjutnya, Arifudin juga menyatakan bahwa KPU Kota Malang wajib membuka akses ke sistem Silon bagi HC-Boncel dalam waktu maksimal 1×24 jam setelah mereka melakukan pencocokan data dukungan.

Selain itu, tim HC-Boncel diperintahkan untuk mengunggah data dukungan yang telah diverifikasi ke dalam Silon dalam waktu 2×24 jam setelah akses tersebut dibuka.

Pada akhirnya, KPU diminta untuk melakukan verifikasi administrasi ulang terhadap data dukungan yang telah diunggah ke dalam Silon.

Dengan demikian, HC-Boncel kini dapat melanjutkan perjuangan mereka dalam menghadapi tahapan selanjutnya dalam proses pemilihan kepala daerah yang akan datang.

Namun sebelum foto mereka dapat benar-benar terpasang di surat suara saat kontestasi Pilkada Kota Malang pada tanggal 27 November nanti, mereka masih harus memenuhi semua persyaratan yang diutarakan oleh Bawaslu dalam hasil persidangan itu.(art/lio)