Kabupaten Malang, blok-a.com – Sanksi terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Hasyim Asy’ari terkait pendaftaran Calon Wakil Presiden (Cawapres) Gibran mendapat sorotan tajam dari berbagai akademis dari berbagai penjuru daerah.
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menjatuhkan sanksi ‘peringatan keras terakhir’ kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan anggota KPU lainnya.
Peringatan tersebut dijatuhkan usai Hasyim Asy’ari dinilai melanggar kode etik terkait proses pendaftaran anak sulung Presiden Joko Widodo menjadi Cawapres nomor urut 02 mendampingi Prabowo Subianto.
Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh ketua DKPP, Heddy Lugito dalam sidang putusan di Jakarta, pada Senin (05/2/2024).
Dalam siaran langsung di YouTube DKPP, disebutkan bahwa keputusan tersebut didasari adanya aduan dari tiga orang terkait putusan KPU tersebut.
“Memutuskan, mengabulkan pengaduan para pengadu untuk sebagian,” kata Heddy Lugito, dalam siaran langsung, Senin (5/2/2024).
Salah satu akademis di Malang, Dr. Imam Ropii, SH.MH juga menyoroti isu yang tengah hangat diperbincangkan di media masa tersebut.
Setelah membaca keputusan tersebut, pria yang tengah menjabat sebagai Direktur Pasca Sarjana Universitas Wisnuwardhana Malang itu menuturkan bahwa Putusan DKPP hanya sekedar peringatan terhadap Ketua KPU RI.
Artinya, keputusan itu tidak dapat mempengaruhi legalitas baik bagi Capres maupun Cawapres yang tengah mengikuti kontestasi politik.
“Putusan DKPP nomor 135-pke-DKPP/IX/2023 sampai nomor 141, intinya begini substansinya adalah memberikan peringatan keras dan terakhir kepada anggota KPU. Keputusan DKPP ini tidak mempengaruhi legalitas terhadap keberadaan pasangan Capres dan Cawapres yang saat ini berkompetisi,” tegas Imam saat dikonfirmasi awakmedia, Senin (5/2/2024).
Menurutnya, publik harus lebih jeli untuk menerima isu-isu hangat seperti saat ini. Terlebih, di suasana yang kian memanas seperti sekarang, publik diharapkan mampu memilah berita seringga tidak termakan isu-isu serupa.
“Kami melihat ini penting untuk di sampaikan ya, karena menyangkut situasi yang saat ini memasuki tahapan akhir kampanye. Sekali lagi saya tekankan, putusan DKPP terkait aduan dugaan pelanggaran KPU yang sudah di putus hari ini, tidak ada pengaruhnya,” pungkas Imam. (ptu/bob)