Kabupaten Malang,blok-a.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang mudahkan masyarakat untuk mengurus perubahan status kependudukan melalui inovasi Elektronik Berkas Perdata Kependudukan (E-Baperan) di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen pada Kamis (2/11/2023).
Sebelumnya, jika mengurus perubahan status kependudukan masyarakat harus melalui sidang di PN Kepanjen, kemudian melakukan kepengurusan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Malang secara terpisah. Kini pelayanan tersebut dibuat satu satu pintu.
Bupati Malang, Sanusi mengatakan, E-Baperan merupakan bentuk kerja sama yang dilakukan antara Pemkab Malang dengan PN Kepanjen. Dengan tujuan untuk mempercepat proses kepengurusan data perubahan status kependudukan.
“Inikan kerjasama (antara Pemkab Malang) dengan Ketua Pengadilan. Ketua Pengadilan membantu masyarakat untuk mempercepat proses kependudukannya,” ujar Sanusi saat ditemui usai melaunching E-Baperan, Kamis (2/10/2023).
Sanusi menjelaskan, beberapa berkas kependudukan yang bisa diurus melalui inovasi E-Baperan diantaranya meliputi berkas perdata kependudukan seperti akte perceraian, dispensasi nikah, perubahan nama, tanggal lahir dan sebagainya.
“Orang bercerai yang non muslim itu perceraiannya di sini (PN). Kalau muslim di PA (Pengadilan Agama). Bagi yang non muslim, begitu bercerai dan diputus pengadilan, maka status KTP-nya berubah,” tuturnya.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Kepala Dukcapil Kabupaten Malang, Harri Setya Budi. Ia menyebut, dengan adanya kerja sama ini diharapkan dapat mempermudah proses perubahan status yang dilakukan oleh masyarakat.
“Sehingga diharapkan ketika masyarakat itu membutuhkan atau mendapatkan putusan dari PN langsung dapat diproses Adminduknya di tempat itu juga, jadi gak peelu ke Dispenduk,” ujar Harri saat ditemui usai melauching E-Baperan.
Sejumlah persyaratan yang diperlukan masih sama dengan sebelumnya, lanjut Harri, persyaratan tersebut sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Misal, jika masyarakat melakukan perubahan terhadap nama, maka berkas yang barus dilengkapi diantaranya yakni putusan PN tentang perubahan nama.
Selanjutnya, akan dilakukan proses perubahan di Dispenduk Capil terkait berkas lain-lainnya yang terdapat nama, seperti KTP, KK, Akte Kelahiran, dan dokumen lainnya.
“Kebanyakan dari masyarakat yang tidak memahami persyaratan sehingga harus bolak-balik. Dengan adanya inovasi ini diharapkan dapat memangkas proses itu,” pungkasnya. (ptu/bob)








