Kota Malang, blok-a.com – Polisi buka suara atas ramainya dugaan pengeroyokan mahasiswa UB di kafe loteng di Jalan Bandung Kota Malang.
Polisi membantah adanya dugaan bahwa korban pengeroyokan tersebut lanjut dijadikan tersangka alias kriminalisasi. Polisi menyebut bahwa mahasiswa UB korban pengeroyokan juga melakukan penganiayaan di Kafe Loteng Kota Malang. Untuk itu keduanya sama-sama tersangka.
Seperti diketahui orang yang mengaku korban pengeroyokan di Kota Malang awalnya adalah mahasiswa baru UB berinisial HAD. Sementara pelaku yakni kakak tingkatnya berinsial EM dan HA.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto menjelaskan, pada awalnya lokasi kekerasan dan pertengkaran antar pengunjung kafe itu ada di Kafe Loteng di Jalan Bandung pada Minggu (3/9/2023) pukul 02.30 dini hari.
Dari hasil peristiwa pertengkaran itu ternyata ada dua perkara yang saling ditangani polisi. Pihak HAD melapor dan sementara itu pihak EM dan HA juga ikut melapor.
“Pada tanggal 4 September 2023 melakukan (Pihak HAD) pelaporan polisi terhadap EM dan kawab-kawan. Akhirnya pihak EM membuat laporan pengaduan tanggal yang sama. Jadi ada dua perkara yang kami tangani,” kata dia.
Untuk laporan HAD, Danang menjelaskan, awalnya polisi pada 4 September 2023 memeriksa 14 saksi sekaligus. Saksi-saksi tersebut terdiri dari 4 saksi dari pihak HAD, 6 saksi dari pihak EM dan HA dan 4 saksi dari luar kedua bela pihak yang mengetahui kejadian itu.
Rekonstruksi pun dilakukan dua kali pada 2 dan 5 Desember 2023.
Danang pun berdasarkan pemeriksaan dan rekonstruksi itu menjelaskan, pihak HAD serta pihak EM dan HA mendatangi kafe Loteng untuk mencari hiburan. Kedua bela pihak juga diketahui mengkonsumsi minuman keras.
“Buktinya nota pembelian minuman keras dari kedua bela pihak ada. Dan juga untuk kasir, manajer, pelayan kafe sudah kami periksa. Kedua bela pihak memang terpengaruh miras,” jelasnya.
Nah awal perkelahian itu terjadi gegara pihak EM dan HAD tak sengaja bersenggolan saat menuju ke kamar mandi.
Terjadi cekcok dari senggolan itu. Akhirnya HAD melakukan pemukulan terhadap EM.
“Terjadi keributan dan dilerai oleh satpam,” jelasnya.
Akhirnya, EM dibawa keluar. Ternyata pertikaian tak berhenti. Di parkiran kafe tersebut awalnya memang dilakukan mediasi oleh satpam dan petugas parkir.
Namun pihak EM langsung melakukan kekerasan ke pihak HAD.
“Jadi awalnya yang melakukan kekerasan adalah pihak HAD di atas kafe atau di loteng. Berlanjut pada kejadian berikutnya EM melakukan kekerasan bersama-sama dengan tersangka HA ke HAD,” bebernya.
Kemudian karena tidak mendapat titik temu untuk damai, akhirnya satpam dan petugas parkir, melaporkan pertikaian itu ke polisi.
Danang menjelaskan bahwa saat itu sempat terjadi perdamaian antara kedua bela pihak.
“Dan ada surat perdamaian tersebut,” tambahnya.
Namun perdamaian tersebut ternyata berganti dengan laporan polisi. Pihak HAD melaporkan pihak EM dan HA atas dugaan pengeroyokan saat di Kafe Loteng Kota Malang. Akibatnya pihak EM dan HA juga melaporkan balik atas dugaan penganiayaan.
Polisi Menjalankan Pemeriksaan Hingga Menetapkan Dua Beli Pihak Tersangka
Setelah menerima laporan dari kedua bela pihak, polisi melakukan penyelidikan hingga penyidikan.
Untuk laporan yang dibuat HAD berjalan lancar dan kasusnya sudah P21 di Kejaksaan Negeri Kota Malang pda 30 November 2023. Bahkan saat ini EM dan HA yang ditetapkan sebagai tersangka sudah dititipkan di Lapas Lowokwaru Malang
“Kami sudah melaksanakan tahap dua ke kejaksaan pada tanggal 16 Januari 2024. Sehingga pada saat ini EM dan HA sudah dalam penahanan kejaksaan dititipkan di Lapas Lowokwaru,” tuturnya.
Sementara itu, Danang menjelaskan, laporan yang dibuat pihak EM dan HA terhadap terlapor HAD pun juga berlanjut.
Berdasarkan alat bukti yang ada, HAD juga ditetapkan tersangka pada 20 Desember 2023. HAD juga ditemukan melakukan penganiayaan terhadap pihak EM terlebih dulu di Kafe Loteng.
“Kemudian panggilan pertama dan kedua pemeriksaan tersangka pada 16 Januari 2024,” ujar dia.
Selanjutnya, HAD dilakukan penahanan. Danang pun membeberkan alasan kenapa HAD dilakukan penahanan.
Saat rilis di Mapolresta Malang Kota, Kamis (18/1/2024) nampak HAD sudah mengenakan baju tahanan berwarna oranye sambil berkacamata.
Danang menjelaskan, alasan penahanan itu karena berdasarkan aturan dalam Pasal 21 KUHP.
“Sebagaimana dalam Pasal 21 KUHP adanya syarat objektif dan subjektif untuk melaksanakan penahanan,” kata dia
Dia pun menjabarkan, alasan objektifnya adalah di dalam Pasal 21 dijelaskan jika pasal yang diterapkan terhadap tersangka atau DAH adalah Pasal 351 atau penganiayaan bisa dilakukan penahanan.
“Syarat objektifnya adalah pada Pasal 21 dijelaskan bahwa pasal yang diterapkan Pasal 351 adalah pasal yang bisa dilakukan penahanan,” kata dia.
Sementara syarat subjektifnya, polisi melakukan penahanan terhadap HAD untuk antisipasi tersangka penganiayaan ini mengaburkan atau merusak barang bukti.
Danang menjelaskan, dia mengantongi bukti bahwa terdapat indikasi pihak HAD berniat merusak atau menghilangkan barang bukti.
Pada tanggal 3 September 2023 pada siangnya HAD ke lokasi Kafe Loteng. Namun kala itu tidak ada yang bisa ditemui. Akhirnya dia kembali lagi pada malam hari 19.00.
Saat malam hari pihak HAD meminta akses untuk melihat rekaman CCTV ke Kafe Loteng.
Pihak Kafe Loteng mempersilahkan karena pihak HAD kala itu mengatasnamakan oknum aparat dari salah satu instansi. Danang mengantongi bukti itu.
“Akhirnya pukul 19.00 malam kita ada rekamannya dengan mengatasnamakan oknum aparat dari salah satu instansi sehingga dari pihak manajer memberikan izin untuk mengakses DVR atau digital video recorder berisi rekaman CCTV kejadian tersebut,” kata dia.
“Sehingga patut diduga adanya upaya-upaya untuk melaksanakan atau mengaburkan atau menghilangkan barang bukti,” kata dia.
Selain itu, Danang juga menjelaskan, upaya mengaburkan atau menganggu jalannya penyidikan juga terindikasi dilakukan pihak HAD. Buktinya kata Danang adalah dengan adanya demo para oknum organisasi kemahasiswaan di depan Mapolresta Malang Kota beberapa hari lalu.
“Tujuannya patut diduga untuk mempressure berjalannya penyidikan sehingga penyidik tidak melaksanakan kewajiban berdasarkan alat bukti yang ada untuk meneruskan kasus Pasal 351 dengan terlapor HAD,” tuturnya. (bob)








