Dinkes Kota Malang Temukan Kendala Limbah di SPPG, 11 Dapur Sudah Kantongi SLHS

Dinkes Kota Malang Temukan Kendala Limbah di SPPG, 11 Dapur Sudah Kantongi SLHS
Dinkes Kota Malang Temukan Kendala Limbah di SPPG, 11 Dapur Sudah Kantongi SLHS (blok-a/Bob Bimantara Leander)

Kota Malang, blok-a.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang terus mempercepat proses perizinan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hingga awal November 2025, tercatat sudah ada 11 SPPG di Kota Malang yang mengantongi izin lengkap, termasuk Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, mengatakan 11 SPPG tersebut tersebar di sejumlah wilayah, seperti Arjosari, Purwodadi, Madyopuro, Rampal Celaket, Bareng, Tunggulwulung, Tulusrejo, Tlogomas, dan Kiduldalem.

“Artinya ini sudah berproses. Hari ini saja ada lima SPPG lagi yang sedang kami proses perbaikan KBLUI-nya (Kode Baku Lapangan Usaha Indonesia),” ujar Arif, Sabtu (8/11/2025).

Menurut Arif, pemerintah pusat telah memberikan kemudahan dalam proses perizinan usaha makanan siap saji seperti MBG. Banyak kewenangan kini dilimpahkan ke daerah agar izin dapat terbit lebih cepat.

“Sekarang izin SPPG untuk MBG jauh lebih mudah. Banyak kewenangan yang sudah dilimpahkan ke daerah agar prosesnya cepat,” jelasnya.

Ia menambahkan, proses perizinan juga melibatkan lintas instansi, mulai dari Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) untuk pendampingan BPOM, Kementerian Agama untuk sertifikat halal, hingga pemerintah provinsi yang berwenang menerbitkan SLHS.

“Slot gratis sertifikasi halal dari pusat sudah habis. Jadi yang mandiri biayanya Rp250 ribu, dan ini akan kami bantu. Kami juga menggandeng Universitas Brawijaya yang punya kewenangan menerbitkan sertifikat halal,” ungkapnya.

Arif menegaskan, dokumen yang dibutuhkan sebenarnya tidak sulit, namun masih banyak SPPG yang belum memahami alur pengurusan izin.

“Kadang yang belum lengkap itu dokumen dasar seperti KKPR untuk PBG, rekomendasi amdal lalin, dan pengelolaan limbah. Kalau semua sudah lengkap, izin bisa selesai dalam seminggu,” tegasnya.

Dari total 81 SPPG yang ditargetkan beroperasi di Kota Malang, baru 16 yang telah beroperasi aktif. Sebanyak 11 di antaranya sudah berizin lengkap, sedangkan lima lainnya masih dalam proses penyempurnaan dokumen.

“Target kami, semua bisa selesai secepatnya,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang, dr. Husnul Muarif, menyebut masih ada beberapa catatan teknis dalam penerbitan SLHS bagi sejumlah SPPG. Salah satu kendala utama yang ditemui yakni soal saluran limbah.

“Masih ada yang harus dibenahi dalam inspeksi kesehatan lingkungan (IKL) dan kualitas air. Beberapa masih belum memenuhi syarat karena nilai IKL-nya di bawah 80 persen dan airnya belum layak,” ujar Husnul.

Ia menjelaskan, sebagian SPPG belum memiliki sistem pembuangan limbah cair dan air cucian yang sesuai standar.

“Ada SPPG yang pembuangan air cucinya masih di dalam dapur. Ini tentu tidak boleh. Jadi kami arahkan agar setiap SPPG memiliki saluran limbah domestik sendiri,” katanya.

Dinkes Kota Malang akan melakukan pengecekan ulang pekan ini untuk memastikan seluruh rekomendasi perbaikan telah dijalankan oleh masing-masing pengelola.

“Nanti minggu ini akan kita cek lagi bertahap,” tandasnya. (bob)