Akhir Kasus Yai Mim, Polisi Resmi Hentikan Seluruh Perkara

Akhir Kasus Yai Mim, Polisi Resmi Hentikan Seluruh Perkara
Akhir Kasus Yai Mim, Polisi Resmi Hentikan Seluruh Perkara

Kota Malang, blok-a.comPolresta Malang Kota resmi menghentikan seluruh proses hukum terhadap Imam Muslimin alias Yai Mim setelah yang bersangkutan meninggal dunia pada Senin (13/4/2026).

Penghentian tersebut dilakukan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), sekaligus menandai berakhirnya seluruh penanganan perkara yang melibatkan Yai Mim.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo, menegaskan bahwa langkah ini merupakan konsekuensi hukum yang wajib dilakukan penyidik.

“Terkait penanganan perkara Yai Mim, karena yang bersangkutan sebagai terlapor atau tersangka meninggal dunia, maka proses hukum dihentikan dan dikeluarkan SP3,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam ketentuan hukum acara pidana, penyidikan secara otomatis gugur ketika tersangka meninggal dunia.

“Hal ini sudah diatur secara jelas dalam KUHAP. Dengan meninggalnya tersangka, maka tidak ada lagi subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, sehingga proses hukum tidak dapat dilanjutkan,” terangnya.

Peristiwa meninggalnya Yai Mim terjadi saat yang bersangkutan hendak menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota. Saat itu, ia dibawa dari ruang tahanan menuju ruang pemeriksaan.

“Beliau saat itu akan diperiksa sebagai pelapor terkait laporan dugaan penganiayaan, dengan terlapor satu orang berinisial F yang merupakan tetangganya,” jelasnya.

Dalam perjalanan, yang bersangkutan dilaporkan mengalami kondisi lemas dan kemudian terjatuh dalam posisi duduk. Petugas selanjutnya memberikan pertolongan dan segera membawanya ke Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang.

“Petugas sudah melakukan respons cepat dengan membawa yang bersangkutan ke rumah sakit. Namun, saat pemeriksaan medis, yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia,” ungkap dr Wiwin Indriani.

Sebelumnya, Yai Mim diketahui berstatus tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual dan pornografi, serta telah menjalani masa penahanan sejak 19 Januari 2026 di Rutan Polresta Malang Kota.

Dengan diterbitkannya SP3, seluruh rangkaian proses hukum resmi dihentikan. Polisi menyebut langkah ini sebagai bagian dari kepastian hukum dalam penanganan perkara, sekaligus menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di wilayah Kota Malang. (bob)