Aturan Parkir di Kota Malang Diperbarui, Parkir Sembarangan Ada Denda hingga Rp500 Ribu

Juru Parkir Liar Kembali Beraksi di Alun-alun Malang Dishub Turun Tangan
Kondisi parkir ilegal di depan Pendopo Kabupaten Malang. (blok-a.com / M Berril Labiq)

Kota Malang, blok-a.com – Aturan denda parkir sembarangan untuk mobil dan sepeda motor mulai disiapkan di Kota Malang. Ketentuan tersebut tercantum dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perparkiran yang tengah disusun.

”Sebelumnya kan hanya digembok itu. Sekarang ada dendanya juga,” Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra dikonfirmasi, Kamis (16/3/2026).

Dalam aturan itu, pengendara mobil yang parkir sembarangan akan dikenai denda sebesar Rp500 ribu serta dilakukan penggembokan kendaraan. Sementara untuk sepeda motor, kendaraan akan diangkut dan akan dikenai denda berkisar Rp50 ribu hingga Rp100 ribu.

”Dendanya nanti transfer lewat Bank Jatim. Setelah itu bukti transfer dilampirkan untuk mengambil kendaraan atau membuka gembok,” tuturnya.

Jaya, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa penindakan ini juga menyasar praktik parkir liar yang selama ini marak terjadi.

“Parkir liar didefinisikan sebagai kegiatan pemungutan parkir yang tidak memiliki surat penunjukan atau KTA,” ujarnya.

Ia menambahkan, parkir yang dikelola secara mandiri oleh perorangan atau badan usaha di lahan tertentu tanpa izin resmi juga masuk kategori pelanggaran.

Selain pengguna kendaraan, juru parkir yang membuka layanan tanpa izin maupun di lokasi yang tidak diperuntukkan akan diproses secara hukum melalui tindak pidana ringan (tipiring).

Bahkan, juru parkir resmi tetap dapat dikenai sanksi apabila beroperasi di titik terlarang seperti jembatan, tikungan, zebra cross, jalur hijau, hingga jalur sepeda.

Pemilik kendaraan yang terkena sanksi dapat langsung membayar denda melalui bank yang ditunjuk tanpa harus menjalani proses persidangan.

Ranperda ini disiapkan untuk meningkatkan ketertiban lalu lintas, mengurangi kemacetan, serta menekan praktik parkir liar di Kota Malang.

Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir.

”Yang terakhir harapannya meningkatkan PAD,” tuturnya.

Aturan tersebut akan mulai diberlakukan setelah Peraturan Wali Kota (Perwal) diterbitkan dan disosialisasikan kepada masyarakat serta juru parkir. (bob)