Kabupaten Malang, Blok-a.com – Pemerintah Kabupaten Malang menutup sementara penginapan Lilis Cottage di kawasan Pantai Wedi Awu, Kecamatan Tirtoyudo. Pasca insiden pengeroyokan dan pengrusakan kendaraan wisatawan asal Surabaya yang viral di media sosial.
Penutupan dilakukan setelah muncul temuan dari kepolisian terkait puluhan wisatawan yang positif narkoba. Ditambah hasil identifikasi perizinan penginapan yang dinilai belum lengkap.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Malang Firmando Hasiholan Matondang mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, penginapan tersebut hanya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Padahal, menurutnya, operasional penginapan di Kabupaten Malang seharusnya dilengkapi sejumlah dokumen lain, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), UKL-UPL, serta Sertifikat Laik Sehat (SLS).
“Karena hanya memiliki NIB, maka kami rekomendasikan ke Satpol PP untuk ditutup sampai melengkapi perizinan tersebut. Kemarin sudah ditutup oleh Satpol PP Kabupaten Malang,” ungkap Firmando saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (9/5/2026).
Ia menambahkan akan melakukan pendampingan terhadap pengelola Lilis Cottage untuk proses pengurusan izin. Namun sebelumnya, pemerintah akan memastikan status lahan yang digunakan.
“Kalau status tanahanya berstatus kehutanan sosial atau milik Perhutani, pastinya izin-izinnya tidak akan keluar,” tambahnya.
Firmando berharap kasus tersebut menjadi perhatian bagi pelaku usaha penginapan maupun vila di Kabupaten Malang agar melengkapi legalitas usaha mereka.
Menurutnya, kelengkapan izin juga berkaitan dengan penerapan standar operasional prosedur (SOP) dalam pengelolaan penginapan.
“Sebab, seiring dengan kelengkapan izin, maka akan muncul sebuah standar operasional prosedur (SOP), tentang apa yang diperbolehkan dan tidak pada sebuah penginapan,” pungkasnya.
Sebelumnya, aksi dugaan pengeroyokan dan pengrusakan kendaraan wisatawan asal Surabaya terjadi di kawasan Pantai Wedi Awu pada Selasa (5/5/2026) dini hari. Peristiwa tersebut menyebabkan enam mobil mengalami kerusakan dan enam orang terluka.
Dalam proses pemeriksaan lanjutan, Polres Malang juga menemukan 31 dari 69 wisatawan asal Surabaya yang diperiksa dinyatakan positif narkoba.
Kemudian pada Jumat (8/5/2026), Polres Malang menetapkan empat tersangka atas dugaan pengeroyokan dan perusakan. Dari empat tersangka itu, tiga dikenakan pasal dugaan tindak pidana pengeroyokan atau perusakan secara bersama-sama di muka umum. Sedangkan satu tersangka lainnya dikenakan pasal penghasutan, karena mengajak massa menuju lokasi kejadian. (yog/ova)








