Kota Malang, blok-a.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang berencana membentuk Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan dengan membuka opsi restrukturisasi organisasi perangkat daerah (OPD).
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengatakan, rencana tersebut saat ini masih dalam proses pembahasan bersama DPRD Kota Malang.
“Kami sudah menyampaikan ke DPRD, tinggal berproses di sana. Ini tidak hanya untuk Damkar, tetapi juga pemisahan beberapa OPD,” kata Wahyu, Rabu (13/5/2026).
Saat ini, layanan pemadam kebakaran di Kota Malang masih berbentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah naungan Satpol PP Kota Malang. Pembentukan Dinas Damkar dan Penyelamatan merupakan arahan dari Kementerian Dalam Negeri untuk memperkuat sistem perlindungan masyarakat di daerah.
Rencana tersebut juga mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Wahyu memastikan, perubahan struktur organisasi pemerintahan itu tidak akan mengganggu stabilitas birokrasi maupun kondisi keuangan daerah.
“Perubahan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) OPD kebutuhannya tidak banyak, karena hanya tambahan eselon II dan nilainya sudah dihitung,” ujarnya.
Ia menambahkan, Pemkot Malang tetap menyiapkan sejumlah alternatif apabila pembentukan OPD baru dinilai berdampak pada tata kelola pemerintahan secara keseluruhan.
Namun, di sisi pelayanan publik, keberadaan Dinas Damkar dan Penyelamatan dinilai menjadi prioritas yang perlu segera direalisasikan.
Wahyu juga belum dapat memastikan kapan dinas baru tersebut resmi dibentuk karena masih menunggu pembahasan di DPRD hingga tahap harmonisasi regulasi bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Setelah hasil harmonisasi itu turun ke kami, maka ditindaklanjuti dengan membuat peraturan wali kota dan pengisian jabatan. Tidak perlu lagi ke Kemendagri karena rekomendasinya sudah ada dari kementerian untuk membentuk Dinas Damkar,” tutupnya. (yog/bob)








