Kabupaten Malang, blok-a.com — Wisata Coban Sewu yang berada di wilayah perbatasan Kabupaten Malang dan Kabupaten Lumajang kembali memunculkan polemik. Pemerintah Kabupaten Malang mengklaim kawasan wisata tersebut masuk wilayah Kabupaten Malang, bukan Kabupaten Lumajang.
Melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud), Pemkab Malang memastikan segera mengirimkan draf kerja sama dan kajian batas wilayah ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut.
Kepala Disparbud Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Matondang, mengatakan saat ini penyusunan draf masih dibahas bersama Bagian Hukum dan Bagian Kerja Sama Pemkab Malang. Setelah rampung, dokumen tersebut akan dikirim ke Pemprov Jatim untuk dikaji bersama sebelum dilakukan pengecekan lapangan.
“Masih ditangani Bagian Hukum dan Bagian Kerja Sama. Nanti kalau sudah selesai baru kita serahkan ke sana, kemudian dikaji bersama sebelum turun ke lapangan,” ujar Firmando saat dikonfirmasi, Selasa (26/5/2026).
Ia menjelaskan, terdapat dua draf yang tengah disiapkan, yakni draf umum dan draf teknis kerja sama pengelolaan kawasan wisata. Pemkab Malang menargetkan dokumen tersebut dapat dikirim pekan depan.
“Kita upayakan minggu depan ini sudah dikirim ke provinsi,” katanya.
Firmando menegaskan, berdasarkan informasi dari Bagian Hukum Pemkab Malang, kawasan Coban Sewu masuk wilayah Kabupaten Malang. Namun demikian, penegasan batas wilayah tetap akan dipastikan melalui pengecekan lapangan bersama.
“Menurut informasi dari teman-teman Bagian Hukum demikian, masuk wilayah Kabupaten Malang. Makanya nanti salah satunya memastikan batas wilayah itu saat terjun lapangan bersama,” tegasnya.
Menurutnya, draf kerja sama itu disiapkan untuk memberikan kepastian tanggung jawab dalam pengelolaan wisata, terutama terkait keselamatan dan kenyamanan pengunjung. Sebab, Coban Sewu dikenal sebagai wisata alam ekstrem yang memiliki risiko tinggi namun tetap diminati wisatawan.
“Yang utama dalam kerja sama ini nantinya adalah keselamatan dan keamanan wisatawan. Kita semua tahu Coban Sewu wisata yang risiko tinggi tetapi banyak peminat. Dengan draf ini bisa menjadi jelas tanggung jawab siapa karena pelayanan dan kenyamanan menjadi hal yang pokok dalam perjanjian kerja sama,” jelasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok menilai persoalan Coban Sewu bukan sekadar pengelolaan wisata, melainkan menyangkut batas administratif daerah.
“Yang kita perjuangkan ini bukan hanya soal wisata atau tidak wisata, tapi batas daerah. Jadi urusannya lebih serius,” ujarnya.
Zulham mengatakan DPRD Kabupaten Malang meyakini kawasan Coban Sewu merupakan wilayah Kabupaten Malang berdasarkan sejumlah regulasi dan data pendukung yang dimiliki pemerintah.
“Ada beberapa aturan dari Mendagri, kemudian patok batas wilayah, sampai pendapat dari Topdam yang memperkuat bahwa itu wilayah Kabupaten Malang,” katanya.
Ia berharap proses penetapan status wilayah dapat segera rampung agar polemik yang terjadi tidak terus berlarut. DPRD Kabupaten Malang juga membuka kemungkinan pembahasan pembagian pendapatan apabila nantinya kawasan tersebut dipastikan masuk wilayah Kabupaten Malang.
“Nanti ketika statusnya jelas, maka pajak kita akan kita tagih. Kalau memang itu wilayah kita, ya sharing-nya bagaimana selama ini,” pungkasnya. (yog/bob)








