MBG di Kota Malang Bisa Dilaporkan, Kejaksaan Awasi Distribusi dan Kualitas Makanan

Kepala Kejari Kota Malang diwawancara soal MBG (blok-a/Bob Bimantara Leander)
Kepala Kejari Kota Malang, Tri Joko diwawancara soal MBG (blok-a/Bob Bimantara Leander)

Kota Malang, blok-a.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang membuka jalur pengaduan khusus untuk mengawasi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Masyarakat diminta aktif melapor apabila menemukan makanan tak layak, distribusi bermasalah hingga dugaan penyimpangan anggaran.

Langkah itu dilakukan sebagai bagian dari pengawalan program strategis nasional yang saat ini menjadi perhatian pemerintah pusat dan Kejaksaan Agung RI.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Tri Joko mengatakan pihaknya telah menyiapkan posko pengawasan di kantor Kejari Kota Malang guna menerima berbagai laporan terkait pelaksanaan MBG di lapangan.

“Kalau ada laporan mengenai pelaksanaan MBG yang tidak sesuai atau ada kendala di lapangan bisa disampaikan kepada kami,” ujar Tri Joko.

Menurutnya, pengawasan dilakukan tidak hanya untuk mencegah penyimpangan anggaran, tetapi juga memastikan kualitas layanan dan distribusi makanan benar-benar berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Masyarakat pun dipersilakan melapor apabila menemukan menu makanan yang dinilai kurang layak, distribusi terlambat maupun fasilitas pendukung yang tidak memadai.

“Misalnya jenis makanannya kurang layak atau fasilitas distribusinya tidak sesuai ketentuan, silakan sampaikan kepada kami. Nanti akan kami tindak lanjuti bersama stakeholder terkait,” katanya.

Tak hanya membuka layanan pengaduan, Kejari Kota Malang juga menyiapkan pendampingan hukum bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) maupun pihak lain yang terlibat dalam program MBG.

Pendampingan itu mencakup persoalan penggunaan anggaran, distribusi hingga potensi persoalan hukum lain selama program berjalan.

“Kami siap melakukan pendampingan hukum apabila ada persoalan dalam pelaksanaan MBG,” jelasnya.

Tri Joko menegaskan setiap laporan yang masuk akan diproses bertahap. Penanganan awal dilakukan secara administratif, namun apabila ditemukan indikasi pelanggaran serius, proses pidana juga dapat diterapkan.

“Kalau memang ada temuan pelanggaran serius tentu bisa berlanjut ke ranah pidana,” pungkasnya. (bob)