Malang, blok-a.com – Keinginan mencapai Gunung Semeru melalui jalur ilegal berakhir petaka. Seorang pendaki dilaporkan terjatuh ke jurang hingga mengalami patah tulang kaki saat melakukan pendakian melalui jalur yang tidak resmi dan masih ditutup untuk aktivitas wisata.
Dilansir dari akun Instagram @jejakpendaki, korban merupakan bagian dari rombongan tiga pendaki asal Semarang, Pasuruan, dan Malang yang diketahui memasuki kawasan Gunung Semeru melalui Jalur Candi Jawar Purbakala pada Sabtu (30/5/2026).
Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) menegaskan jalur tersebut bukan akses resmi pendakian wisata yang dikelola pihak taman nasional. Selain itu, pendakian menuju puncak Gunung Semeru hingga saat ini masih ditutup karena aktivitas vulkanik dan pertimbangan keselamatan.
Karena menggunakan jalur tidak resmi, ketiga pendaki tersebut tidak tercatat dalam sistem pelayanan pendakian BB TNBTS dan dikategorikan melakukan pendakian ilegal.
Insiden nahas itu terungkap pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu korban sempat menghubungi orang tuanya dan mengabarkan dirinya terjatuh di lereng Gunung Semeru serta membutuhkan pertolongan.
Sebelum komunikasi terputus, korban masih sempat mengirimkan titik koordinat lokasi terakhir. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada aparat setempat untuk dilakukan pencarian.
Keluarga korban bersama warga dan aparat dari Koramil Tirtoyudo serta Koramil Ampelgading kemudian bergerak menuju lokasi. Namun proses pencarian tidak berjalan mudah karena medan yang harus dilalui sangat berat.
Tim harus menempuh perjalanan sekitar delapan jam berjalan kaki melewati jalur curam, terjal, dan minim akses.
Korban akhirnya ditemukan pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 10.00 WIB dalam kondisi mengalami cedera kaki yang diduga patah tulang. Namun proses evakuasi tidak bisa langsung dilakukan karena medan yang ekstrem dan membutuhkan tambahan personel.
Tim masyarakat dari Tamansatriyan, Tamansari, dan Tlogosari kemudian diterjunkan untuk membantu proses penyelamatan. Pada Rabu (3/6/2026), tim gabungan yang terdiri dari petugas BB TNBTS, Basarnas, relawan, serta masyarakat kembali bergerak menuju lokasi untuk mengevakuasi korban menuju posko.
Ambulans dan tenaga medis juga telah disiagakan guna memberikan penanganan awal sebelum korban dirujuk ke fasilitas kesehatan.
Kepala BB TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha, mengingatkan masyarakat agar tidak nekat melakukan pendakian melalui jalur ilegal maupun memasuki kawasan Semeru selama penutupan masih berlaku.
“Selain melanggar ketentuan yang berlaku, aktivitas tersebut berisiko tinggi terhadap keselamatan jiwa dan dapat menyulitkan proses penanganan apabila terjadi keadaan darurat,” tulis Rudijanta dalam keterangan resminya, Rabu (3/6/2026).
Ia mengungkapkan, kecelakaan yang dialami pendaki tersebut menjadi bukti nyata tingginya risiko aktivitas pendakian yang tidak sesuai prosedur. Tidak hanya membahayakan diri sendiri, kondisi tersebut juga menempatkan tim penyelamat dalam situasi berisiko saat melakukan evakuasi.
BB TNBTS menegaskan keselamatan harus menjadi prioritas utama dalam setiap aktivitas di alam bebas. Masyarakat diminta selalu mengikuti informasi resmi dan mematuhi kebijakan yang ditetapkan pengelola kawasan.
“Gunung bukan untuk ditaklukkan, melainkan untuk dipelajari dan dihormati. Pendakian mengajarkan kerendahan hati, kesabaran, kedisiplinan, serta penghormatan terhadap alam yang memiliki karakter dan risikonya sendiri,” tegasnya. (yog/bob)








