Kriteria Bangun Polisi Tidur, Ini Kata Dishub Kota Malang

Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra
Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra (blok-a/Yogga Ardiawan)

Kota Malang, Blok-a.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang terus mensosialisasikan kriteria membangun polisi tidur di lingkungan permukiman. Selain harus memenuhi standar teknis, pemasangannya juga wajib sesuai aturan agar tidak membahayakan pengguna jalan.

Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, mengatakan masih banyak masyarakat yang menganggap pembangunan polisi tidur bisa dilakukan secara mandiri tanpa memperhatikan ketentuan yang berlaku. Padahal, setiap jenis alat pembatas kecepatan memiliki spesifikasi dan fungsi yang berbeda.

Menurutnya, polisi tidur seperti speed bump hanya diperbolehkan dipasang di jalan lingkungan dengan batas kecepatan kendaraan maksimal 30 kilometer per jam.

“Ketentuannya misalnya adalah untuk jalan lingkungan. Speed bump, jalan lingkungan dengan maksimal kecepatan 30 km/jam,” ujar Widjaja, Senin (8/6/2026).

Selain lokasi pemasangan, tinggi polisi tidur juga diatur secara khusus. Dishub mengingatkan agar masyarakat tidak membuat polisi tidur terlalu tinggi karena dapat membahayakan pengendara dan mengganggu kelancaran lalu lintas.

“Paling tinggi adalah 4 cm kalau enggak salah. Ada ketentuannya. Jangan sampai filosofi untuk kelancaran lalu lintas terhambat oleh pembangunan polisi tidur. Sehingga tadinya diaspal, lancar, terus dipasang bangunan, akhirnya lambat,” terangnya.

Pria yang akrab disapa Jaya ini menjelaskan, keberadaan polisi tidur sejatinya bertujuan untuk mengendalikan kecepatan kendaraan demi meningkatkan keselamatan. Namun apabila dibangun tanpa standar yang tepat, justru dapat memicu kecelakaan maupun kerusakan kendaraan.

Karena itu, pemasangan polisi tidur juga harus melalui mekanisme perizinan dan koordinasi dengan instansi terkait. Langkah tersebut diperlukan agar desain dan lokasi pemasangan sesuai dengan ketentuan keselamatan jalan.

Melihat tingginya permintaan masyarakat terkait pemasangan polisi tidur, Dishub Kota Malang berencana melakukan sosialisasi secara lebih masif. Edukasi akan dilakukan melalui forum lalu lintas, pertemuan langsung dengan warga, hingga penyampaian surat kepada masyarakat.

“Ini lah kesempatan kami. Ya, kita sudah rencanakan begitu, sudah kita masukkan pada forum lalu lintas. Di antaranya kita sudah jadi bersosialisasi dan dalam bentuk temu langsung maupun dengan bersurat kita pada masyarakat. Ini kan seiring dengan banyaknya permohonan dari masyarakat itu tadi,” pungkasnya. (yog)