Kabupaten Malang, blok-a.com – Kabupaten Malang menjadi daerah tertinggi di Jawa Timur dengan angka pengajuan dispensasi nikah selama 2 tahun berturut-turut. Banyak faktor yang mendasari pengajuan dispensasi nikah di Kabupaten Malang. Mayoritas karena putus sekolah.
Kepala Pengadilan Agama Kabupaten Malang, M. Khairul mengatakan di tahun 2022 pengajuan dispensasi nikah mencapai 1.393. Ia mengatakan, angka tersebut mengalami penurunan 10% dari tahun 2021 dengan angka 1.762 pengajuan.
Meskipun mengalami penurunan, angka tersebut tidak berhasil menggeser kedudukan Kabupaten Malang sebagai daerah tertinggi pengajuan dispensasi nikah se Jawa Timur.
Blok-a.com berhasil merangkum faktor faktor penyebab tingginya pengajuan dispensasi nikah di Kabupaten Malang yang disampaikan oleh M Khairul:
1. Tingginya Angka Putus Sekolah
Putus sekolah menjadi penyebab utama tingginya pengajuan dispensasi nikah di Kabupaten Malang. Bahkan, Khairul menyebut faktor tersebut mendominasi alasan utama orang tua menyetujui anaknya menikah dengan usia di bawah umur.
“Kebanyakan dari mereka putus sekolah dan sudah bekerja. Jadi rata-rata mereka pakai ijazah SMP, karena di tengah tengah SMA mereka putus sekolah,” terang Khairul saat ditemui Blok-a.com di Pengadialan Agama Kabupaten Malang pada Kamis (19/01/2023).
2. Dorongan Orang tua
Faktor kedua yakni adanya dorongan orang tua. Lagi-lagi dengan dalih karena banyak anak yang putus sekolah dan akhirnya bekerja.
Hal tersebut menimbulkan kehawatiran para orang tua. Khairul mengaku, banyak dari orang tua pengaju disepensasi nikah khawatir jika anaknya terjerumus di lingkungan yang tidak sehat dan pada akhirnya hamil di luar nikah.
Artikel Terkait: Permohonan Dispensasi Nikah Jatim Capai 15.000 Lebih Kasus, Mayoritas Gegara Hamil Duluan
“Orang tua yang datang kesini kebanyakan mengaku khawatir sama kisah cinta anaknya, takut anaknya hamil di luar nikah karena sudah memiliki pasangan juga,” jelasnya.
3. Luas Wilayah
Menurut Khairul, luas wilayah Kabupaten Malang juga memberikan dampak yang cukup besar terhadap tingginya pengajuan dispensasi nikah serta minimnya pendidikan di tengah masyarakat.
“Oleh karena itu, kita selalu rajin melakukan penyuluhan hukum ke wilayah-wilayah di Kabupaten Malang,” lanjutnya.
4. Nikah Siri
Banyaknya permasalahan nikah siri sebelum nikah sah di Kabupaten Malang cukup tinggi. Kata Khairul, lagi-lagi hal tersebut disebabkan adanya kekhawatiran orang tua yang tak ingin anaknya terjerumus di lingkungan yang salah.
“Sebelumnya di nikahkan siri, ya itu tadi takut anaknya terjerumus. Timbang nanggung dosa jadi sementara nikah siri sambil nunggu hari yang bagus. Banyak alasan alasan seperti itu,” katanya.
5. Married by accident (MBA)
Kasus married by accident juga menjadi faktor utama pengajuan dispensasi kawin di Kabupaten Malang. Namun, kata Khairul, kasus ini tidak mendominasi.
“Ya ada, beberapa cuma gak banyak,” terangnya.
Dikatakannya, kasus MBA tidak terjadi pada anak yang putus sekolah. Kebanyakan kasus tersebut terjadi pada anak yang masih mengenyam pendidikan.
“Kalau anak MBA, biasanya malah bukan dari anak yang putus sekolah. Tapi dari anak yang memang masih sekolah, tapi berhubung ada kecelakaan (MBA) jadi terpaksa harus putus sekolah,” pungkasnya. (ptu/lio)