Pemilik Apartemen Malang City Point Ramai-ramai Tolak Eksekusi PN Malang

Pemilik Apartemen Malang City Point Ramai-ramai Tolak Eksekusi PN Malang
Pemilik Apartemen Malang City Point Ramai-ramai Tolak Eksekusi PN Malang

Kota Malang, blok-a.com – Sejumlah pemilik unit Apartemen Malang City Point (MCP) menolak eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Malang Kelas 1A. Mereka menilai proses tersebut tidak adil dan tidak transparan, karena perkara hukum terkait kepemilikan apartemen masih berjalan di pengadilan.

Penolakan itu disampaikan para pemilik usai menghadiri sidang aanmaning di PN Malang, Rabu (5/11/2025). Mereka menilai pengadilan telah mengabaikan proses hukum yang masih berlangsung di PN Malang Kelas 1A dan PN Niaga Surabaya.

Meski begitu, PN Malang tetap memproses permohonan eksekusi yang diajukan PT Sejahtera Santosa Gemilang (SSG), pemenang lelang atas unit-unit di apartemen tersebut.

Sueb, salah satu perwakilan pemilik unit MCP, menilai langkah itu merugikan para pemilik. “Proses hukum kami belum selesai, tapi eksekusi sudah berjalan. Ini jelas merugikan pemilik yang masih berjuang melalui jalur hukum,” ujarnya.

Pemilik unit lainnya, Devi Fitriawati, menyoroti tindakan kurator yang melelang aset MCP dengan nilai yang dianggap tidak wajar. “Aset tersebut dilelang hanya senilai Rp87 miliar, jauh di bawah harga NJOP, tanpa penjelasan atau rincian yang transparan,” katanya.

Tharfiansyah, pemilik lain, juga mempertanyakan keabsahan PT SSG sebagai pemenang lelang. Menurutnya, perusahaan itu baru berdiri pada 27 November 2022, sementara proses lelang dilakukan pada 4 Oktober 2024. “Padahal, salah satu syarat lelang mewajibkan perusahaan memiliki pengalaman minimal 10 tahun,” ungkapnya.

Selain itu, PT SSG disebut mengklaim membeli seluruh unit tanpa melalui musyawarah dengan pemilik sah, yang dianggap melanggar ketentuan lelang.

Para pemilik juga menyoroti peran Bank Tabungan Negara (BTN) yang mempailitkan MCP. BTN dinilai mengabaikan hak nasabah karena tetap mewajibkan pembeli mencicil hingga lunas, meski unit belum pernah diserahkan. Beberapa pembeli bahkan sudah melunasi pembayaran, tetapi belum menerima hak kepemilikan.

Tak hanya itu, para pemilik juga menagih janji DPRD Kota Malang dan Polresta Malang Kota yang sempat memfasilitasi dua kali pertemuan pada 2 Juni dan 26 Juni 2025. Dalam pertemuan itu, kedua lembaga berkomitmen melindungi pembeli yang beritikad baik, namun hingga kini belum ada tindak lanjut nyata.

“Kami berharap ada keberpihakan terhadap masyarakat yang menjadi korban. Kami ingin proses hukum berjalan adil dan transparan,” tegas Sumardhan SH, MH, kuasa hukum para pemilik unit MCP.

Kuasa hukum lainnya, Janu Wiyanto SH, menambahkan, PN Malang dinilai kurang transparan karena pemilik unit tidak diberi waktu cukup untuk menyiapkan upaya hukum. “Permohonan masuk tanggal 23 Oktober, tanggal 28 sudah pemanggilan, dan 3 November sudah aanmaning. Ini terlalu cepat dan terkesan terburu-buru,” ujarnya.

Menurut Janu, para pembeli yang sudah lunas bahkan diminta keluar dari unit tanpa kompensasi. “Mereka diberi waktu delapan hari untuk mengosongkan unit secara sukarela. Padahal, banyak yang sudah membeli dan menempati. Ini yang membuat kami menolak eksekusi,” katanya.

Menanggapi hal itu, Panitera PN Malang Kelas 1A, Imam Sukardi SH MH, menjelaskan permohonan eksekusi diajukan berdasarkan risalah lelang yang dimohonkan PT SSG. Ia menyebut, pada tahap aanmaning kali ini, PN Malang bertindak sebagai jembatan komunikasi antara pemohon dan termohon.

“Pihak termohon juga sudah membuka pintu perdamaian dengan menawarkan kesepakatan kepada para user,” ujarnya.

Terkait batas waktu delapan hari untuk mengosongkan unit, Imam menyebut hal itu merupakan bagian dari prosedur yang harus disampaikan. Namun, pelaksanaannya tetap menyesuaikan kondisi di lapangan.

“Kami menyarankan agar para user yang memiliki bukti kepemilikan, bukti pelunasan, dan dokumen lain menyerahkannya ke PTSP PN Malang. Kami akan menilai dan mempertimbangkan apakah proses bisa dilanjutkan atau tidak. Jadi, ini masih panjang dan penuh pertimbangan,” pungkasnya. (bob)