Kota Malang, blok-a.com – Seorang tukang becak, Iwan Sujatmiko (51) lakukan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berinisial AAK (8) asal Kecamatan Kedungkandang Kota Malang.
Anak perempuan yang dicabuli
Ini merupakan anak tetangga tukang becak tersebut.
Kanit PPA Iptu Khusnul Khotimah dalam konferensi pers di Mapolresta Malang Kota, mengungkapkan peristiwa pencabulan yang dilakukan Iwan Sujatmiko terhadap anak perempuan itu dilakukan pada hari Minggu (5/5/2024 ) sekitar pukul 15.30. Pencabulan itu dilakukan di perempatan Mergosono gang 5 F.
Awalnya korban bersama teman sebaya bernisial NA sedang berada di perempatan Mergosono untuk mencari bunga untuk digunakan main masak masakan.
Saat itu korban bersama saksi memanjat pohon yang ada ditepi Jalan Mergosono untuk mengambil bunganya.
“Tiba-tiba pelaku mendatangi korban dan langsung mengedong korban yang saat itu sedang memanjat pohon,” kata Khotimah pada awak media, Senin (13/5/2024).
Setelah itu kata Khotimah, pelaku duduk di kursi kayu yang ada di pinggir jalan sambil memangku korban.
“Dalam kondisi memangku korban, tangan kiri pelaku dimasukan kedalam celana korban dan mengesek gesekan jarinya ke alat viral korban. Pelaku baru menghentikan perbuatan cabulnya karena ada orang tak dikenalnya lewat,” imbuhnya.
Pelaku kemudian mengajak korban untuk jalan-jalan naik becak. Korban sempat menolak, tapi karena temannya mau menerima tawaran pelaku akhirnya korban ikut
Pelaku langsung mengangkat tubuh korban dan memangku di kursi pengemudi becak , sedangkan temannya duduk di kursi penumpang becak.
“Saat pelaku mengemudikan becaknya, pelaku melakukan aksi cabulnya terhadap korban dengan cara tangan kanan pelaku memegang kemudi setir becak sedangkan tangan kiri pelaku masuk kedalam celana korban hinnga jari jari mengesek gesek alat vital korban berkali kali , ” jelas Khotimah
“Aksi cabul pekaku ini baru berhenti setelah ada orang asing yang lewat. Lanjut pelaku memperhentikan becaknya dan melakukan kembali aksi cabulnya terhadap korban, “sambungnya.
Belum puas melakukan aksi cabulnya, pelaku mengajak korban untuk mengantar becak, namun ajakan pelaku ditolak sama korban.
“Namun pekaku tetap nekad membawa korban dengan temannya dengan becaknya ke rumah kosong. Sesampai di rumah kosong pelaku mengajak kembali untuk berkeliling namun korban menolak kembali dengan alasan mau mandi dan akan kembali usai mandi,” bebernya.
Merasa korban janji kembali lagi, pelaku membiarkan korban pulang kerumah untuk mandi dan korban tak kembali menemui pelaku.
Sesampai di rumah kata Khotimah, korban menceritakan ke orangtuanya kalau di bagian alat vitalnya terasa sakit karena habis dicabuli sama pekaku.
“Mendengar cerita anaknya ini, ibu korban bersama perangkat RW setempat melaporkan kasus pencabulan ini ke PPA Polresta Malang Kota, hingga pelaku dapat diamankan, “pungkasnya.
Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (mit/bob)