Kabupaten Malang, Blok-a.com – Abdul Adzim Rois (35), warga Desa Amandanom, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, berhasil dibekuk polisi di rumahnya usai terbukti mengedarkan narkoba, pada Kamis (26/10/2023).
Saat penangkapan pria yang bekerja sebagai tukang instalasi alias pemasang jaringan Wifi, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu dengan berat 200 gram dan barang bukti lainnya.
Kasatresnarkoba Polres Malang, AKP Subijanto menjelaskan, penangkapan tersangka atas nama Abdul Adzim Rois berdasarkan dari keluhan warga yang mengeluhkan adanya peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Dampit.
“Satresnarkoba menindaklanjuti informasi dari masyarakat adanya peredaran narkoba. Dan setelah ditindaklanjuti, dilakukan penyelidikan dan ternyata benar adanya,” ujar Subijanto saat Press Rilis, Kamis (9/11/2023).
Dari penangkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya yakni 12 poket sabu dalam plastik klip transparan dengan berat total 200,52 gram, pipet kaca, dua buah alat sekrop yang terbuat dari plastik sedotan, satu buah alat hisap.
Kemudian, dua unit timbangan digital, satu buah kantong plastik berwarna hijau kemasan sabu dengan bertuliskan bahasa mandarin, 9 pak plastik klip kosong, satu unit Handphone serta masih banyak lainnya.
“Dari keterangan tersangka barang ini didapatkan dari Surabaya, ini masih kita dalami untuk kita tindaklanjuti. Motif tersangka mengedarkan sabu karena ingin mendapatkan uang,” jelasnya.
Dari pengakuan tersangka, atas penjualan narkoba yang berhasil diedarkan ia mendapat keuntungan jutaan rupiah dan keuntungan memakai narkoba jenis sabu tersebut.
“Tersangka mendapat keuntungan dari peredaran ini sesuai keterangan dari tersangka sekitar Rp 5 juta rupiah, termasuk keuntungan bisa memakai (narkoba),” tuturnya.
Sementara itu untuk sistem jual belinya sendiri, tersangka mengaku menggunkan sistem ranjau untuk melancarkan aksinya.
“Sistem jual belinya ranjau, dengan sistem pembayaran setelah laku,” terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (ptu/bob)