Kabupaten Malang, blok-a.com – Kasus pelecehan seksual terjadi di Kecamatan Dau Kabupaten Malang. Kasus itu menimpa seorang remaja perempuan berinisial S (19) asal Kabupaten Gresik.
Sementara pelaku pelecehan seksual itu adalah Syamsul A (31) asal Kecamatan Pasean, Kabupaten Pameskasan yang tinggal di Kecamatan Dau Kabupaten Malang.
Kasubsipenmas Humas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara, menjelaskan bahwa pelaku Syamsul telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus itu pun sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.
“Terkait dugaan kasus pencabulan di Kecamatan Dau, kami sudah tindak lanjuti dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi, dan saat ini pelaku sudah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Ipda Dicka saat dikonfirmasi di Polres Malang, Kamis (8/2/2024).
Ipda Dicka menjelaskan, peristiwa pencabulan itu berawal saat SA berkunjung ke warung kelontong Madura tempat korban bekerja pada Sabtu (3/2/2024) sekitar pukul 17.30 WIB.
Saat itu, Syamsul meminta izin kepada korban untuk menumpang salat magrib di dalam warung
Setelah diperbolehkan, korban kemudian mengantar Syamsul ke belakang rumah untuk mengambil air wudhu.
Namun, situasi berubah drastis saat Syamsul meminjam kain sarung ke korban. Tiba-tiba pelaku langsung mendekati korban dan mencoba mencium pipi korban. Korban pun berteriak minta tolong.
Karena berteriak pelaku langsung mencekik leher korban hingga terjatuh dan menindihnya.
Beruntung, ada saksi yang mendengar keributan lalu menghampiri dan berhasil mendorong pelaku sehingga korban dapat melarikan diri.
“Korban keluar rumah mencari pertolongan, sedangkan pelaku berusaha melarikan diri melalui pintu belakang rumah,” jelasnya.
Dikatakan Ipda Dicka, pelaku sempat melarikan diri. Namun akhirnya diamankan warga dan lalu menyerahkannya kepada petugas kepolisian Polsek Dau. Pelaku kemudian dibawa ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang guna proses penyidikan lebih lanjut.
Dari haril pemeriksaan, pelaku SA mengakui semua perbuatannya. Ia mengaku khilaf saat melihat korban dalam keadaan sendirian dan suasana saat itu sedang sepi sehingga gelap mata.
Kini SA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Malang. Tersangka akan dijerat Pasal 289 KUHPidana Jo Pasal 6 huruf a UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo 351 KUHP.
“Sudah proses dan ditahan, ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun pidana penjara,” pungkasnya.








