Putusan 15 Tahun Penjara ke Pelaku Kasus Pelecehan Santriwati di Ponpes Tanjinan Dapatkan Apresiasi

Pendamping hukum korban pelecehan satriwati di Ponpes Tajinan bernafas lega usai sidang putusan (Blok-a.com/ Putu Ayu Pratama S)
Pendamping hukum korban pelecehan satriwati di Ponpes Tajinan bernafas lega usai sidang putusan (Blok-a.com/ Putu Ayu Pratama S)

 

Kabupaten Malang, blok-a.com – Pendamping hukum korban pelecehan santriwati di salah satu pondok pesantren (Ponpes), Tajinan, mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen atas penetapan putusan vonis terdakwa Muhammas Tamyis Al Faruq, pada sidang putusan.

Perlu diketahui, terdakwa Gus Tamyis sapaan akarbya, telah menjalankan sidang putusan vonis pada Senin (8/1/2024) siang. Hasil putusan tersebut, menyebutkan bahwa Tamyis diputuskan bersalah melakukan pelecehan santriwati Ponpes yang diasuhnya di Kecamatan Tajinan Malang. Dia diputus hukuman 15 tahun penjara.

Pendamping hukum dari YLBHI – LBH Surabaya Pos Malang, Tri Eva Oktaviani mengatakan, putusan tersebut telah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (PJU).

Sehingga, tentu pihakya sangat mengapresiasi vonis yang telah dijatuhkan terhadap terdakwa yang telah melakukan pelecehan santriwati tersebut.

“Kami mengapresiasi sekali terkait putusan majelis hakim dan jaksa penuntut umum putusannya itu tidak di bawa tuntutan jaksa. Dan ini saya apresiasi sekali,” ujar Eva saat ditemui usai sidang putusan di PN Kepanjen, Senin (8/1/2024).

Ditambahkan Eva, pihaknya juga sepakat atas sejumlah poin yang disebutkan oleh hakim atas pertimbangan vonis tersebut.

Diantaranya yakni terdakwa merupakan salah satu pengasuh di lembaga pendidikan, yang mana seharusnya lembaga tersebut dapat mengayomi, menjaga dan mendidik anak-anak maupun santri/santriwati.

Namun, kata Eva, lembaga tersebut justru menjadi tempat yang tidak aman bagi santriwati, hingga kasus tersebut justru menimbulkan trauma mendalam bagi anak yang menjadi korban.

“Terkait (korban) anak, karena pertimbangan beliau (hakim) adalah memandang anak ini memiliki masa depan, yang kemudian anak menjadi korban. Sehingga ini bisa mencederai masa depan harkat dan martabat anak-anak apalagi anak mengalami kondisi trauma,” ujarnya.

Aktivis perempuan ini juga menyebutkan, bahwa kondisi kelima korban masih terus membutuhkan pendampingan psikolog.

Untuk itu, pihaknya terus melakukan perpanjanganan layanan psikologi terhadap korban hingga korban dinyatakan kembali pulih.

“Sampai saat ini anak-anak sedang dalam pelayanan sikologi dari layanan sikologi LPSK dan ini sudah diperpanjang sampai tiga kali. Dan itu akan di perpanjang lagi sampai anak-anak benar dinyatakan pulih,” jelasnya.

Terkait pendampingan hukum, Eva menegaskan, pihaknya akan terus mengawal berjalanan kasus pencabulan terhadap anak ini, bahkan jika dimungkinan akan ditindaklanjuti oleh pihak terdakwa.

“Di sini kami tetap mendukung, mengawal, mendampingi yang mana jika ada upaya hukum luar biasa yang dilakukan terdakwa, kami akan tetap mendampingi walau ke MA. Ini kometmen kami maupun para lembaga yang sudah mendukung,” tegasnya. (ptu/bob)