Maling Motor Nyaris Babak Belur Diamuk Warga Klojen Kota Malang

Maling Motor Nyaris Babak Belur Diamuk Warga Klojen Kota Malang
Caption: Lokasi pencurian sepeda motor di Kecamatan Klojen Kota Malang

Kota Malang, blok-a.com – Warga jalan Gatot Subroto gang 1 Kelurahan Sukoharjo Kecamatan Klojen Kota Malang menangkap maling sepeda motor.

Maling sepeda motor itu ditangkap setelah hendak kabur bersama sepeda motor curiannya, Rabu (6/3/2024) kemarin.

Mohammad Hasanudin adalah maling sepeda motor yang nyaris dihajar warga gegara diamankan di Jalan Gatot Subroto Gang 1 Kecamatan Klojen Kota Malang.

Dan sebelum diserahkan ke pihak polisi, pelaku sempat jadi sumber amarah warga sekitar. Bogem mentah sempat ke wajah maling itu. Untungnya polisi sigap datang sebelum maling itu dihakimi warga.

Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto mengatakan, kejadian itu terjadi pada  Rabu pagi, sekitar pukul 07.30 WIB, Rabu (6/3/2024).

“Saat itu, korban bernama Riduan (47) memarkir sepeda motornya yaitu Honda Vario nopol N-6350-BAX di depan rumah,” jelas Yuris, sapan akrabnya, Kamis (7/3/2024).

Lanjut kata Yuris, ketika pelaku lewat depan rumah korban melihat pintu rumah tidak dikunci. Kemudian pelaku melihat kunci sepeda motor yang berada di atas meja. Pelaku pun melenggang masuk ke rumah tersebut dan mengambil kunci kontak di meja.

Maling Motor Nyaris Babak Belur Diamuk Warga Klojen Kota Malang
Caption: Lokasi pencurian sepeda motor di Kecamatan Klojen Kota Malang

“Usai mengambil kunci kontak dan langsung menyalakan sepeda motor korban. Namun, di saat pelaku akan kabur sambil membawa motor korban, aksinya dipergoki tetangga korban dan  langsung berteriak maling,” jelasnya.

Teriakan tetangga korban itu mengundang warga datang dan segera menangkap pelaku ini.
Bahkan beberapa warga sempat geram terhadap pelaku dan langsung melayangkan bogem mentah.

Sebelum menjadi bulan-bulanan masa, petugas Sabhara Polresta Malang Kota tiba di lokasi dan segera mengamankan pelaku ini

“Petugas Sabhara Polresta Malang Kota membawa pelaku ke Mapolresta bersama barang bukti sepeda motor dan diserahkan ke Unit Reskrim guna penyelidikan,” pungkasnya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku Hasanudin dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Dan saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Polresta Malang Kota. (ags/bob)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?