Polisi Naikkan Kasus Dugaan Penganiayaan Kabag Personalia Perusahaan di Singosari Jadi Penyidikan

Polisi Naikkan Kasus Dugaan Penganiayaan Kabag Personalia Perusahaan di Singosari
Kapolsek Singosari, Kapolsek Singosari, Kompol Achmad Robial (blok-a/bob)

Kota Malang, blok-a.com – Kasus dugaan penganiayaan Kepala Bagian (Kabag) Personalia dan Legal PT S3 (Surya Sentra Sarana) Fajrul Romadhon yang berada di Kecamatan Singosari Kabupaten Malang terus berlanjut.

Kini kasus tersebut masuk dalam tahap penyidikan.

Kapolsek Singosari, Kapolsek Singosari, Kompol Achmad Robial membenarkan.

Saat ini kasus yang sudah dilaporkan sejak bulan Juli 2023 itu kini dalam tahap penyidikan.

“Betul memang ada laporan terkait penganiayaan dulu sudah kita tangani ambil keterangan saksi dan visumkan. Dan kita naikkan ke penyidikan,” ujarnya dikonfirmasi, Rabu (22/11/2023).

Robial menambahkan, dalam kasus dugaan penganiayaan di salah satu perusahaan di Kecamataan Singosari Kabupaten Malang itu masih belum ada tersangka.

“SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) kami kirimkan ke kejaksaan tanpa tersangka,” kata dia.

Dia menjelaskan, belum adanya tersangka dalam kasus karena polisi masih melengkapi keterangan saksi-saksi dari terlapor dan pelapor.

Sebab, dari lima saksi yang sudah diperiksa ada perbedaan keterangan. Beberapa mengamini adanya penganiayaan dan beberapa menyebut tidak ada penganiayaan.

“Untuk itu kami mencari saksi tambahan untuk melengkapi,” kata dia.

Saksi tambahan yang akan dipanggil Robial ada tiga. Saksi itu berasal dari kedua bela pihak.

“Kami panggil hari ini. Itu dari kedua bela pihak. Kami ingin tahu seperti ap sebenarnya dari kedua bela pihak itu,” tuturnya.

Sementara itu, dugaan penganiayaan ini mencuat kala terjadi perselisihan antara karyawan PT 3S. Perselisihan itu terjadi karena ada salah paham tentang tata tertib di perusahaan.

Kuasa Hukum Fajrul, Setia Hati Halik Kusuma menjelaskan, kliennya itu saat perselisihan terjadi mencoba untuk menengahi. Namun yang terjadi malah terjadi dugaan penganiayaan. Kliennya itu dicekik oleh seorang karyawan dan diorong hingga terbentur sepeda motor yang terparkir.

“Saat itu terlpor mencoba menengahi pertikaian yang terjadi. Malah mendapatkan penganiayaan dengan cara dicekik dan didorong hingga terbentur motor yang terparkir di area perusahaan hingga terjatuh,” jelasnya dikonfirmasi, Sabtu (28/10/2023) lalu.

Kasus ini pun sebenarnya sudah dilakukan mediasi. Tiga kali setidaknya dilakukan mediasi di Polsek Singosari. Terakhir adalah Selasa (24/10/2023) kemarin.

Mediasi itu mempertemukan Fajrul dengan kedua karyawan yang diadukan ke polisi sebagai terduga pelaku penganiayaan, yakni EW dan J.

Hasil mediasi itu pun tidak menemui titik temu. Dua karyawan yang diadukan tidak merasa melakukan penganiayaan. Sementara Fajrul ingin kasus itu lanjut ke laporan dan saat ini sudah memasuki penyidikan. (bob)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?