Rumah Produksi Miras Ilegal di Malang Disegel Polisi, Produksi Capai 3.200 Liter Perbulan 

Sejumlah barang bukti diamankan Polres Malang (blok-a.com/ Putu Ayu Pratama S)
Sejumlah barang bukti diamankan Polres Malang (blok-a.com/ Putu Ayu Pratama S)

Kabupaten Malang, blok-a.com – Rumah produksi minuman keras (miras) ilegal di Kabupaten Malang kembali disegel polisi. Sejumlah mesin hingga puluhan bahan pembuatan miras diamankan polisi. 

Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih menerangkan, dari pengungkapan perkara ini polisi berhasil mengamankan tersangka MR alias Jeki warga Desa Cemorokandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Pria berusia 48 tahun ini melaksanakan bisnis haram seroang diri di rumah kontrakan yang berlokasi di Jalan Raya Kedungrejo, Dusun Genitri, Desa Kedung Rejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. 

“Kronologis ungkap berdasarkan informasi masyarakat, kemudian ditindaklanjuti oleh narkoba Polres Malang. Setelah dilaksanakan penyelidikan dan hasilnya benar, akhinya dilaksanakan operasi tangkap tangan pada 3 Juni 2024,” ujar Imam saat pers rilis, Kamis (6/6/2024). 

Selain menangkap tersangka, Polres Malang juga mengamankan sejumlah barang bukti di rumah produksi miras ilegal itu. Diantaranya, mesin pembuatan miras, ratusan botol plastik kosong, sejumlah botol miras jenis trobas atau arak siap edar serta bahan pembuatan miras lainnya. 

Terpisah, Kasatresnarkoba Polres Malang, AKP Aditya Permana menerangkan, tersangka melakukan produksi seorang diri selama kurang lebih 1,5 tahun yang lalu.

Sedangkan, dalam satu bulan tersangka mengaku dapat memproduksi sebanyak 4 kali. Yang mana satu kali prosuksi mencapai 800 liter.

“Dalam satu bulan tersangka bisa memproduksi 3.200 liter miras. Dengan keuntungan mencapai Rp3 juta sampai Rp4 juta setiap satu kali produksi,” tambahnya. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 204 Ayat 1 KUHP atau Pasal 62 ayat Jo Pasal 8 Ayat 1 huruf A undang-undang Nomor 8 Tahun 1999, tentang perlindungan konsumen atau Pasal 140 Pasal 86 Ayat 2 Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan.

“Maksimal ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara denda maksimal Rp10 miliar,” pungkasnya. 

Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Malang juga telah berhasil membongkar dua home industri di Gedangan, Kabupaten Malang.

Polisi berhasil mengamankan ratusan botol miras jenis trobas siap edar di lokasi Dusun Krajan, RT 10 RW 03, Desa Sumberejo, Kecamatan Gesangan, Kabupaten Malang. (ptu/bob)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?