Kabupaten Malang, blok-a.com – Satreskrim Polres Malang berhasil mengamankan 10 pelaku anggota perguruan silat PSHT atas perkara pengeroyokan yang menimpa ASA (17), warga Desa Kepuharjo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.
Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih menerangkan dari 10 pelaku, enam diantaranya merupakan pelaku anak dan 4 lainnya merupakan pelaku dewasa.
Enam pelaku anak diantaranya yakni MAS (17), RAF (17), VM (16), PIAH (15), RH (15), RFP (17). Sementara itu, empat pelaku dewasa yakni Achmad Ragil (19), Ahmat Efendi (20), Iman Cahyono Saputro (25), Muhammad Andika Yudhistira (19).
“Ada dua tempat kejadian perkara dan waktu kejadian, yakni pertama pada Rabu (4/9) sekira pukul 22.15 WIB di Jalan Raya Sumbernyolo, Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang,” kata Imam saat pers rilis, Jumat (13/9/2024).
Sedangkan kejadian kedua berlangsung di Jalan Patren, Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, pada Jumat (6/9/2024) sekira pukul 20.30 WIB.
Terpisah, Kasatreskrim Polres Malang, AKP M. Nur menerangkan, modus tersangka menganiaya korban dikarenakan korban mengaku-ngaku sebagai salah satu anggota perguruan silat, dalam hal ini adalah PSHT.
“Pada bulan Agustus lalu, koban mengupload di status WA. Setelah itu salah satu pelaku menanyakan kepada korban, maksud update status itu apa karena korban bukan dari anggota PSHT,” beber Nur saat pers rilis.
Karena korban dianggap mengaku-ngaku sebagai anggota PSHT, korban diminta klarifikasi.
Namun, setelah itu korban justru dikeroyok oleh beberapa pelaku di tempat kejadian perkara (TKP) awal.
“Yang di TKP pertama itu tanggal 4 September 2024 ada dua pelaku dewasa dan pelaku anak-anak sebanyak tiga. Kejadian kedua, pelaku dibawa ke suatu lapangan yang notabene itu lapangan untuk latihan untuk perguruan silat PSHT,” katanya.
Pada lokasi kedua itu, korban kembali dikeroyok hingga tak sadarkan diri. Nur mengatakan, korban ditendang, dipukul menggunakan sandal hingga dipukul menggunakan paving.
Atas kejadian tersebut, pelaku mengalami luka parah di bagian kepala. Dari hasil Visum et Repertum (VER) diketahui korban mengalami pendarahan pada otak hingga menyebabkan kerusakan pada sel otak. Serta mengalami memar pada bagian paru-paru.
Korban meninggal dunia dalam perawatan di Rumah Sakit Tentara Soepraon Kota Malang, pada Kamis (12/9/2024).
“Yang memastikan dari hasil visum yang kita peroleh dalam proses penyidikan, bahwasanya yang membuat kematian pada korban itu yang KTP kedua. Karena pelaku lebih banyak dari pada pelaku yang di TKP pertama,” pungkasnya. (ptu/lio)