Usai Diajak Nonton Mberot, Pria asal Sukun Kota Malang Perkosa Teman Wanita

Usai Diajak Nonton Mberto, Pria asal Sukun Kota Malang Perkosa Teman Wanita pemerkosaan
Usai Diajak Nonton Mberto, Pria asal Sukun Kota Malang Perkosa Teman Wanita

Kota Malang, blok-a.com – Seorang pria berinisial HK (33) Warga Jalan Budi Utomo Dalam RT 005 RW 004 Kelurahan Mulyorejo Kecanatan Sukun Kota Malang, harus meringkuk dalam sel tahanan Polresta Malang Kota.

Pria asal Kota Malang itu harus dipenjara karena melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang wanita berinisial ER (22) asal Kecamatan Sanan Kulon Kabupaten Blitar, Kamis (9/5/2024 ) lalu.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan untuk tersangka pemerkosaan itu diamankan saat berada di Alun-Alun Malang oleh tim Resmob Polresta Malang Kota usai korban melaporkan atas peristiwa yang menimpanya

“Korban melaporkan ke SPKT Polresta Malang Kota pada Kamis (9/5/2024) atas pemerkosaan terhadap dirinya. Mendapatkan laporan petugas langsung lakukan olah TKP dan menangkap tersangka saat berada di Alun Alun Malang saat itu juga,” ujar Kompol Danang kepada awak media, Jumat (24/5/2024).

Terkait kronologi kejadian kata Danang, pada hari Rabu (8/5/2024) sekitar pukul 16.00, HK mendapatkan pesan Whatshap dari ER tentang permasalahan dokumen akta kelahiran.

“Tersangka menawarkan kepada ER untuk mengantarkannya ke Blitar dan korban mengiyakan, tanpa ada kecurigaan terhadap maksud hati tersangka yang ingin menolongnya,” jelasnya.

Lanjut, sekitar pukul 18.00 hari itu juga, tersangka HK menjemput korban di Indomaret Arjosari dengan mengunakan kendaraan motor Jupiter warna biru.

Dalam perjalanan, ternyata tersangka tiba-tiba mengajak korban untuk melihat seni tradisional Bantengan yang berada di Kecamatan Blimbing Kota Malang.

“Dalam perjalanan tersangka mengajak korban untuk melihat Mberot (Bantengan) di rumah temannya di daerah Kecamatan Blimbing dan korban mengiyakan juga,” beber Danang.

Korban dan tersangka melihat bantengan hingga keesokan harinya dini hari pukul 01.00, Kamis (9/5/2024). Kala itu, korban minta langsung ke Blitar. Namun tersangka mengajak untuk menginap ke rumahnya karena sudah dini hari.

“Hingga pukul 01.00 Wib , Kamis (9/5/2024) dini hari acara Mberot usai dan korban mengajak tersangka langsung ke Blitar. Namun tersangka mengajak korban ke rumahnya dengan alasan sudah larut pagi dan tersangka menyakinkan. Tersangka juga menjelaskan kalau di rumahnya ada bapak tersangka hingga korban mengiyakan lagi,” sambung Danang.

Sesampai di rumah tersangka kata Danang, tersangka mengajak tidur berdua dengan korban namun korban menolaknya.

“Korban langsung masuk ke kamar dan langsung mengunci pintu kamar. Kemudian tersangka tidur di kamar belakang,” terang Danang.

Sekitar pukul 05.00, tersangka kembali ke depan pintu kamar korban dan mengedor pintunya, hingga korban pindah ke kamar belakang sedangkan tersangka masuk ke kamar depan untuk tidur.

Hinnga pukul 07.00, tersangka bersama korban menikmati sarapan pagi sambil mengobrol di dalam kamar belakang. Usai sarapan korban hendak meletakan piring ke dapur namun sama tersangka tidak diperbolehkan.

Sekitar pukul 08.00, HK merangkak ke arah korban namun korban menghindar sambil mendorong bahu HK.

“Karena tersangka sudah terbakar nafsu birahi , tersangka langsung mendorong tubuh korban, hingga tubuh korban jatuh terlentang ke kasur. Korban teriak meminta tolong namun tersangka langsung membekap mulut korban sampai tangan tersangka digigit sana korban,” imbuhnya.

Lanjut, merasa kesakitan karena tangan kanannya digigit korban, tersangka langsung memukul dibagian kepala korban dengan tangan kiri sampai 4 kali pukulan.

“Korban terdiam setelah dipukul tersangka. Kemudian tersangka menyuruh korban berhadapan tatap muka. Namun korban memalingkan wajahnya,” beber Danang lagi.

Karena nafsu birahi korban tak bisa dikendalikan lagi dan korban sudah dalam kondisi ketakutan. Tersangka langsung melepas seluruh pakaian yang dipakai korban sampai bugil. Hinga tersangka melakukan aksi pemerkosaan ke korhan.

“Usai menikmati tubuh korban, tersangka langsung pergi meninggalkan korban di kamar. Hingga korban berani melaporkan ke tetangga dan sama tetangga korban diantar ke Polresta Malang Kota untuk membuat laporan,”pungkasnya .

Akibat perbuatannya HR dijerat
pasal 285 Tindak Pidana Pemerkosaan dengan hukuman penjara 12 tahun lamanya.