Kota Malang, blok-a.com — Tim Gabungan Aremania (TGA) bersama keluarga korban mendesak DPRD Kota Malang untuk menyuarakan pembentukan panitia khusus (pansus) Tragedi Kanjuruhan.
Rabu (4/1/2023) kemarin, TGA melakukan audiensi bersama anggota DPRD Kota Malang untuk membahas pembentukan pansus Tragedi Kanjuruhan, pemindahan lokasi persidangan, dan perhatian rehabilitasi terkait kesehatan korban luka berat.
Anggota Komisi D DPRD Kota Malang, Dra Wiwik Sukesi mengatakan bahwa pihaknya sepakat untuk membentuk pansus tragedi Kanjuruhan.
Wiwik menjelaskan, menurut undang-undang dan aturan seharusnya pansus dibentuk dengan mekanisme yang benar.
“Terkait dengan pansus, kami sebenarnya sangat sepakat. Tapi tetap keputusannya di kelembagaan ini, hal-hal lain nanti bisa dibicarakan,” kata Wiwik.
Sementara, terkait permintaan untuk pemindahan lokasi persidangan dari Surabaya, Wiwik mengatakan pihaknya akan merundingkan keputusan tersebut.
“Prosesi persidangan yang diharapkan untuk dilakukan di Malang, mengingat tragedi terjadi di Kabupaten Malang. Hal itu akan kami diskusikan secara internal,” ujarnya di hadapan Tim Gabungan Aremania.
Wiwik juga memaparkan jawaban terkait perhatian kesehatan korban luka berat. Hal itu dikeluhkan oleh para keluarga korban karena mereka sempat ditolak di salah satu faskes dengan alasan masa tanggap darurat bencana sudah habis.
“Terkait dengan kesehatan bagi mereka yang saat ini sedang luka dan sebagainya yang tadi disampaikan, kami akan mengkonfirmasi pada pihak-pihak terkait yang ditugaskan memberi rehabilitasi pada korban dan keluarga korban,” tutur Wiwik.(lio)
Dirinya menjelaskan bahwa semua yang dilakukan akan berdasarkan keputusan bersama dalam lembaga DPRD Kota Malang.
Wiwik berharap para pimpinan DPRD Kota Malang untuk segera menindak lanjuti keluhan masyarakat terkait Tragedi Kanjuruhan.(mg1/lio)