Klarifikasi Tukang Parkir Stasiun Malang Soal Viral Tarif Rp60 Ribu 

Satuan petugas pengelolaan parkir Dishub bersama petugas parkir Stasiun Malang, Sabtu (9/12/2023).(blok-a.com/Satrio)
Satuan petugas pengelolaan parkir Dishub bersama petugas parkir Stasiun Malang, Sabtu (9/12/2023).(blok-a.com/Satrio)

Kota Malang, blok-a.com – Kontroversi soal tarif parkir mahal di Stasiun Malang yang baru-baru ini viral, segera ditindaklanjuti Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang.

Kejadian ini menjadi sorotan usai seorang netizen menyampaikan pengalamannya yang memarkir mobil di area stasiun dengan biaya Rp60 ribu.

Petugas parkir memberikan alasan bahwa mobil tersebut “menginap,” dan mengaku tidak takut jika dilaporkan ke Dishub.

Satuan petugas pengelolaan parkir Dishub pun langsung mendatangi petugas parkir Stasiun Malang yang menarik tarif Rp60 ribu tersebut pada Sabtu (9/12/2023).

Petugas parkir yang selanjutnya diketahui bernama Aan akhirnya memberikan klarifikasi kepada Dishub.

Menurut Aan, tarif tersebut sebenarnya adalah biaya jaga kendaraan yang terparkir di sana dan diinapkan.

Aan menyebut ia memang menarik biaya jaga sebesar Rp30 ribu rupiah per 24 jam, dan mobil dalam video tersebut terparkir selama dua hari di tempat parkir itu.

“Kan posisinya mobil terparkir di sini dua hari dua malam itu pak,” ujarnya.

“Mobil kan kalau parkir di sini, apalagi nggak diawasi kan rawan. Intinya kan pertanggungjawabannya kan ke tukang parkir kalau ada apa-apa apalagi kalau mobil yang agak mewah. Nah itu saya tarifkan (menjaga mobil) per 24 jam 30 ribu,” terang Aan.

Bergantian dengan temannya, Aan mengaku tidak tidur demi menjaga kendaraan pelanggan yang terparkir di sana hingga diinapkan oleh pemiliknya.

Aan juga mengaku ia selalu menerapkan peraturan yang telah ditetapkan oleh Dishub untuk kendaraan yang diparkir secara normal.

Untuk kendaraan yang parkir selalu hanya dikenakan tarif parkir sesuai peraturan Dishub, yaitu Rp3.000 untuk mobil dan Rp2.000 untuk sepeda motor serta diberikan karcis retribusi resmi dari Dishub.

Bahkan, untuk mobil yang terparkir inap di sana, ia juga memberikan kuitansi sendiri.

“Kuitansi sendiri, bukan dari Dishub,” terangnya.

Perdebatan tentang tarif parkir itu dimulai dari unggahan video oleh akun TikTok @infomalangan_ dimana seorang pengguna parkir mengaku ditarik tarif 60 ribu rupiah oleh petugas parkir yang menggunakan rompi biru Dishub.

Netizen pun akhirnya mempertanyakan apakah kebijakan tersebut adalah kebijakan resmi Dishub, atau petugas parkir resmi tersebut yang bertindak di luar peraturan.(mg3/lio)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?