Remaja Curi Mobil Instruktur BLK di Malang, Aksinya Terekam CCTV

Tangkapan layar rekaman CCTV yang memperlihatkan pelaku tengah menjalankan aksinya (Humas Polres Malang for Blok-a.com)

Kabupaten Malang, blok-a.com – Seorang remaja asal Banyuwangi mencuri mobil milik instruktur Balai Latihan Kerja (BLK) di Malang. Pelaku dengan mudah melancarkan aksinya karena sempat menjadi peserta dan hafal kondisi BLK tersebut.

Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik menerangkan kejadian itu bermula saat korban, Anang Wayono (49) tengah memarkirkan kendaraan mobil Hinda Jazz RS di halaman Balai Latihan Kerja di Jalan Raya Sempalwadak, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang pada Jumat (12/5/2023) lalu.

Kala itu, pria asal Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang, yang bekerja sebagai instruktur BLK tersebut hendak melaksanakan ibadah Salat Jumat di masjid sekitar.

Nahas, seusai pulang ibadah, korban mendapati mobil miliknya sudah tidak berada di tempat semula. Ia pun segera memeriksa kamera CCTV, dan diketahui ada seorang pemuda yang mengenakan peci putih dan tas warna merah membuka pagar lalu membawa kabur mobil miliknya.

Baca Juga: Jelang Lebaran, Aksi Pencurian Terjadi di Singosari, Pelaku Terekam CCTV-Sikat Uang Penjual Rp 2 Juta

“Korban melaporkan kejadian ke Polsek Bululawang dengan membawa bukti-bukti serta rekaman CCTV,” terang Taufik saat dikonfirmasi, Rabu (17/05/2023).

Berbekal rekaman CCTV yang memperlihatkan wajah korban, personel langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran pelaku.

Tak membutuhkan waktu lama, pelaku dan barang bukti berhasil ditangkap di tempat tinggalnya yakni sebuah rumah kontrakan di kawasan Puncak Joyo Agung, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Sabtu (13/5/2023) dini hari.

Selanjutnya barang bukti dan tersangka kemudian dibawa ke Polsek Bululawang guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka ACH berhasil diamankan tanpa perlawanan di rumah kontrakannya di daerah Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, kurang dari 24 jam,” ungkapnya.

Di hadapan penyidik, tersangka ACH mengakui semua perbuatannya. Tersangka mengaku hafal dengan situasi lingkungan di tempat kejadian karena pernah menjadi siswa di BLK tersebut.

“Sehingga tanpa ragu ia membuka pagar balai pelatihan lalu mengeluarkan mobil milik korban dan membawanya kabur,” tambahnya.

Taufik menyebut, pihaknya masih melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap keterangan tersangka terkait darimana bisa mendapatkan kunci mobil tersebut. Saat ini, kasusnya masih dalam penanganan penyidik Polsek Bululawang.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan maksimal ancaman tujuh tahun penjara.

“Modus yang digunakan adalah melakukan pencurian untuk dimiliki sendiri, terkait kunci yang digunakan apakah kunci palsu atau yang lain, masih dalam proses pendalaman oleh penyidik,” pungkasnya.(ptu/lio)