Teliti Kasus Harvey Moeis, Nuke Isya Ramadhani Jadi Lulusan Terbaik Pascasarjana Unisma

Nuke Isya Ramadhani, lulusan terbaik jenjang pascasarjana pada wisuda ke-78 Universitas Islam Malang (Unisma). (blok-a.com/ M Berril Labiq)
Nuke Isya Ramadhani, lulusan terbaik jenjang pascasarjana pada wisuda ke-78 Universitas Islam Malang (Unisma). (blok-a.com/ M Berril Labiq)

Kota Malang, blok-a.com – Nuke Isya Ramadhani, mahasiswi asal Malang dari Progam Studi Hukum jenjang pascasarjana, menjadi lulusan terbaik pada wisuda ke-78 Universitas Islam Malang (Unisma). Ia meraih Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 4,00 dengan predikat pujian, setelah menuntaskan studi magister hanya dalam 3,17 semester sejak masuk pada semester genap 2023 dan lulus pada 2025.

Capaian tersebut diperkuat dengan tesis yang mengangkat isu hukum yang tengah ramai diperbincangkan secara nasional. Nuke menulis penelitian yang mengkaji keterkaitan antara aktivitas pertambangan, pencemaran lingkungan, dan kerugian keuangan negara.

“Saya meneliti terkait dengan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku usaha tambang yang merugikan keuangan negara, dilihat dari pencemaran dan kerusakan lingkungan,” ujarnya saat ditemui blok-a.com beberapa hari yang lalu.

Ia menjelaskan, penelitian tersebut disusun menggunakan pendekatan normatif melalui studi literatur dan penguatan studi kasus. Salah satu perkara yang dianalisis adalah kasus Harvey Moeis, yang dinilai relevan karena putusannya menempatkan kerusakan lingkungan sebagai kerugian negara yang bersifat konkret.

“Kasusnya Harvey Moeis. Karena kasusnya itu booming, kemudian akhirnya saya mengangkat kasus itu untuk tesis saya,” kata Nuke.

Dalam temuannya, ia menyoroti konsep pertanggungjawaban mutlak bagi badan usaha pertambangan. Menurutnya, ketika pelanggaran telah memenuhi unsur yang diatur dalam perundang-undangan, maka tanggung jawab hukum dapat langsung dikenakan kepada pelaku usaha.

“Ketika perundang-undangan itu sudah menyebutkan bahwa setiap badan usaha itu yang melakukan pelanggaran, dia secara otomatis akan dikenai tanggung jawab mutlak,” jelasnya.

Dinilainya, perbedaan mendasar dalam perkara yang dianalisis terletak pada masuknya unsur kerugian keuangan negara. Dengan adanya unsur tersebut, penanganan perkara tidak lagi sebatas menggunakan Undang-Undang Lingkungan Hidup (LH), tetapi masuk dalam ranah Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Bukan hanya pencemaran lingkungan semata, tapi ada unsur kerugian keuangan negara. Karena di UU LH itu sendiri dia sudah mencakup pidana, tetapi karena ini ada kasus khusus, secara tidak langsung ada unsur kerugian keuangan negara. Maka dia ikut ranah di dalam undang-undang Tipikor,” terangnya.

Selain itu, Nuke mendorong adanya pengaturan yang lebih spesifik terkait batasan kerugian keuangan negara akibat kerusakan lingkungan. Tanpa batasan yang tegas, kata dia, pasal serupa berpotensi diterapkan secara luas kepada pelaku usaha pertambangan.

Ia mencontohkan, aktivitas pertambangan pada dasarnya memiliki potensi pencemaran dan kerusakan lingkungan. Namun, menurutnya perlu ada kejelasan sejauh mana dampak tersebut dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara.

“Ketika itu tidak dibatasi sebatas mana kerugian keuangan negara, semua pelaku usaha tambang bisa dikenai pasal seperti dalam kasus Harvey,” ujarnya.

Isu tersebut, menurutnya, menjadi tantangan akademik tersendiri karena membutuhkan ketelitian dalam membaca regulasi dan putusan hukum. Proses itu sekaligus menjadi pengalaman baru baginya, mengingat latar belakang studi sarjananya tidak sepenuhnya berada pada konsentrasi hukum pidana.

Sebelum melanjutkan studi magister, Nuke menempuh pendidikan sarjana di Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang (UIN Maliki Malang). Ia mengambil Program Studi Hukum Ekonomi Syariah dan menyelesaikan pendidikannya pada 2020 setelah menempuh studi sejak 2017.

“Dulu S1 saya empiris, sekarang normatif. Itu tantangan tersendiri, karena normatif lebih banyak literatur. Tapi saya tambahkan studi kasus supaya tetap ada gambaran praktiknya,” jelasnya.

Saat ditanya kiat menyelesaikan studi kurang dari empat semester, Nuke mengaku tidak memiliki strategi khusus. Menurutnya, kunci utama terletak pada komitmen pribadi dan kemampuan mengelola waktu, terlebih ia telah memiliki tanggung jawab lain di luar kampus saat memulai S2.

“Yang utama itu komitmen. Kalau sudah masuk S2 berarti harus siap menyelesaikan. Kemudian manajerial waktu, karena saya juga punya tanggung jawab lain,” katanya.

Di luar aktivitas akademik, Nuke bekerja sebagai konsultan kontraktor yang kerap berkolaborasi dengan pemerintah. Ritme kerja yang dinamis, bahkan sering mendadak, membuatnya harus ekstra disiplin dalam membagi waktu.
Menurutnya, dinamika tersebut justru melatihnya untuk tetap konsisten menyelesaikan studi meski di tengah tekanan pekerjaan.

“Kerja sama dengan pemerintah itu biasanya rollercoaster. Kadang diminta hari ini, dikabari beberapa jam sebelumnya. Jadi memang harus pintar mengatur waktu,” ujarnya.

Terkait pengalaman kuliah, Perempuan berkacamata itu menyebut Unisma sebagai pilihan pertamanya untuk melanjutkan studi. Ia mengaku memiliki kedekatan emosional karena latar belakangnya sebagai warga Nahdlatul Ulama (NU).

Meski sebagian besar perkuliahan dijalani secara daring, ia tetap merasakan dinamika tersendiri selama menempuh pendidikan magister.

“Fifty-fifty sih. Dibilang nyaman ya nyaman, dibilang tidak nyaman bisa jadi. Karena memang banyak kuliah online dan teman juga tidak terlalu banyak,” pungkasnya. (ber/bob)